Ini Alasan Polri Tak Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton

Kamis, 11 Juni 2020 – 19:08 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pihak Polri tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan terdakwa ujaran kebencian, Ruslan Buton, Rabu (10/6).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa tim dari Divisi Hukum (Divkum) tak bisa hadir karena masih melengkapi materi untuk persidangan tersebut.

BACA JUGA: Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Reaksi Polri

Menurut dia, ketidakkehadiran itu bukan tanpa alasan. Melainkan karena ada persiapan yang harus dilakukan Divkum Polri.

“Dari Divkum tidak hadir di sidang praperadilan tersangka RB (Ruslan Buton) karena masih melakukan sejumlah persiapan," kata Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (11/6).

BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang

Diketahui, harusnya sidang perdana praperadilan penetapan tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6) namun ditunda karena termohon Divkum Polri tidak hadir.

Argo menjelaskan, Polri sangat menghargai proses praperadilan tersebut dan sudah mengkoordinasikan ketidakhadirannya dengan alasan ‎melengkasi sejumlah berkas.

BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Sudah Pulang dari RS

"Tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi perlengkapan sidang dan materinya. Kalau semua berkas sudah lengkap‎ kami siap mengikuti sidang," tambah mantan Kapolres Nunukan ini.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, Divkum Polri dipastikan hadir di sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (17/6) pekan depan.

Diketahui tersangka Ruslan Buton yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang dinilai tidak sah oleh Bareskrim.

Alasannya karena Ruslan Buton belum pernah diperiksa dan pengacara menilai penyidik belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk mentersangkakan Ruslan Buton.

Adapun yang digugat oleh mereka yakni Kapolri cq Kabareskrim cq Direktur Tindak Pidana Siber. Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Polri sehingga sidang diundur.

Menurut Tonin, Polri selaku penegak hukum harus mentaati hukum dengan menghadiri sidang praperadilan yang ditempuh oleh tersangka.

BACA JUGA: Pengendara Sepeda Motor Tewas Mengenaskan Dilindas Truk dari Belakang, nih Fotonya

"Harusnya hadir kan. Kalau orang dipanggil polisi memang boleh enggak hadir? Ternyata penegak hukum tidak menegakan hukum, jadi kami sabar lah tunggu lagi," kata Tonin. (cuy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler