jpnn.com, JAKARTA - Pecatan TNI Ruslan Buton telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan ini diajukan karena Ruslan tengah ditahan setelah dijadikan tersangka terkait surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik belum mengabulkan permohonan itu. Argo menyebut penyidik masih pikir-pikir apakah mengabulkannya atau tidak.
BACA JUGA: Tidak Ada yang Terprovokasi Omongan Ruslan Buton Hingga Melakukan Makar
“Dikabulkan atau tidak itu kewenangan penyidik, nanti penyidik juga yang menilai. Pastinya banyak yang jadi pertimbangan penyidik, termasuk alasan dan siapa penjaminnya," kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Diketahui, surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah dikirimkan oleh kuasa hukum Ruslan Buton sejak Sabtu (30/5).
BACA JUGA: Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka, Begini Reaksi Polri
Sementara itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menerangkan salah satu alasan mengapa pihaknya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Pasalnya, keluarga dari Ruslan sedang sakit.
“Jadi, mengapa penangguhan penahanan diperlukan karena penyidik mengetahui keberadaan kliennya di Buton. Selain itu, orang tua klien kami juga sedang sakit,” ujar Tonin.
BACA JUGA: Musni Umar Ungkap Sosok yang Dibunuh Ruslan Buton, Bukan Petani?
Selain itu, istri Ruslan Buton saat ini juga sedang dalam keadaan sakit di Bandung, Jawa Barat.
“Dengan rasa kemanusiaan sepatutnya penangguhan bisa diberikan. Penyidik juga mengetahui klien kami kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi penjaminnya adalah beberapa purnawirawan, istri dan penasihat hukumnya,” tandas Tonin. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan