Markas Besar Polri beralasan penarikan ini dilakukan karena para penyidik tersebut telah menyelesaikan masa tugasnya di KPK.
"Penyidik yang telah habis masa tugasnya di KPK akan bertugas kembali di Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi JPNN, Jumat malam (14/9)
Menurut Boy, pihaknya siap menyediakan penyidik lainnya jika dibutuhkan oleh KPK sebagai pengganti 20 penyidik yang ditarik kembali ke Mabes Polri.
"Jika KPK membutuhkan pengganti akan dipersiapkan lagi penyidik yang terbaik,"pungkas Boy.
Sebelumnya diberitakan, KPK membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 penyidik tersebut. Surat itu masuk ke KPK pada 12 September lalu. Dalam surat itu menyebutkan Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi membantah kalau penarikan 20 orang penyidik ini terkait dengan kasus dugaan simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri yang tengah disidik KPK. Meski, satu dari 20 penyidik adalah penyidik kasus yang menuai kontroversi tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terminal Khusus TKI Harus Bersih dari Oknum Preman
Redaktur : Tim Redaksi