Ini Alasan Polri Ungkit Kasus Novel Baswedan

Kamis, 19 Februari 2015 – 21:35 WIB
Komjen Pol Badrodin Haiti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan antara KPK melawan Polri sepertinya belum segera berakhir. Ya, korps baju cokelat membuka kembali kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan, saat dirinya masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.  Novel pada Jumat pekan lalu dipanggil penyidik, namun tak hadir.

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan bahwa yang memanggil Novel bukan Bareskrim Polri. "Itu Polda Bengkulu," tegasnya di kediaman dinasnya kawasan Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

BACA JUGA: BKKBN Butuh Pemimpin Tangguh yang Taat Aturan

Menurut Badrodin, polri belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, mengeluarkan SP3 tidak bisa sewenang-wenang.

Dijelaskan Badrodin, kasus itu diusut lagi dengan beberapa alasan. Antara lain, kata dia, tahun depan kasus itu sudah kadaluarsa. Polri harus memberikan penjelasan kepada pelapor yang melaporkan kasus itu.

BACA JUGA: Ano Tutup Usia, Ucapan Duka Mengalir di Twitter

"Sehingga ada korban yang melaporkan itu yang menanyakan jadi harus diselesaikan. Kalau udah kadaluarsa, kemana dia akan cari keadilan," kata mantan Kepala Baharkam Polri ini.

Dia membantah tegas bahwa Polri ingin melemahkan KPK dengan mengungkit-ungkit lagi kasus yang diduga menjerat Novel. "Saya tidak sependapat seperti itu. Kasus ‎siapapun juga harus diproses hukum," katanya.

BACA JUGA: Kantor Gerindra Disita KPK

Kasus ini sempat mengemuka ketika KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri sebagai tersangka korupsi 2012 lalu. Namun, kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "bertindak" sehingga kasus itu pun tak dilanjutkan sementara. Kini, kasus itu tampaknya akan dibuka lagi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ano Sutrisno, Wali Kota Cirebon Tutup Usia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler