Ini Alasan Rachel Maryam Baru Legalkan Pernikahannya Setelah Berstatus Siri 9 Tahun

Kamis, 06 Agustus 2020 – 04:48 WIB
Rachel Maryam. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan isbat nikah Rachel Maryam dengan Edwin Aprihandono yang sebelumnya hanya digelar secara siri pada 16 Desember 2011.

Kini, pernikahan Rachel dan Edwin telah diakui secara negara.

BACA JUGA: 9 Tahun Menikah Secara Siri, Rachel Maryam Kini Sudah Lega  

Kuasa hukum Rachel, Dody Haryanto mengatakan bahwa kliennya mendaftarkan pernikahan supaya juga diakui negara untuk memberikan contoh bagi keluarga-keluarga lain yang juga melaksanakan pernikahan secara siri.

Terlebih, Rachel Maryam menyandang sebagai seorang artis dan juga anggota dewan.

BACA JUGA: Richard Kyle: Aku Sudah Balik Seperti Dulu, Lebih Bebas

“Sebagai anggota dewan tentu sangat mengetahui Undang-Undang dan segala macam. Dia memahami ya. Kiranya ini menjadi suri tauladan juga bagi masyarakat bahwa perkawinan siri itu harus dilegalkan agar mendapatkan legal standing dan pengakuan dari negara,” papar Dody.

Sementara mengenai ketidakhadiran Rachel di persidangan, Dody menuturkan, sidang bisa dijalankan tanpa kehadiran dari pihak pemohon.

BACA JUGA: Feby Febiola: Kesannya Gue Lagi Lemas di Rumah Sakit

“Permohoman ini berbeda dengan gugatan. Kalau gugatan ada lawan, ada penggugat. Kalau ini sifatnya hanya permohonan, kehendak bersama untuk melegalkan. Artinya sah-sah saja beliau tidak hadir. Mungkin satu dan lain hal saya tidak tahu,” ucapnya.

Dengan adanya isbat nikah ini, maka Rachel Maryam dan Edwin kini berhak mendapatkan buku nikah.

Untuk teknis mendapatkannya, pasangan ini bisa meminta pencatatan nikah terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama terdekat tempat domisili untuk kemudian dikeluarkan buku nikah.(PojokSatu/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler