jpnn.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sam Aliano sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah pendalaman kasus dan dikuatkan keterangan saksi dan ahli.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Berkurban 1 Sapi dan 3 Kambing
Seharusnya, kata dia, Sam Aliano melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Nikita Mirzani sebelum menyebarkan informasi kepada banyak pihak terkait unggahan akun palsu bernama Nikita Mirzani yang berisi hinaan kepada Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.
"Sedangkan Nikita Mirzani merasa tidak pernah menulis begitu. Tiba-tiba Sam Aliano menuduh, membuat tulisan seperti itu, melakukan penghinaan. Dan dia melakukan hal-hal yang menurut Nikita Mirzani itu wujud dari pencemaran nama baik,” kata Adi ketika dihubungi.
BACA JUGA: Unggah Foto Mantan Pacar, Nikita Mirzani CLBK?
Atas laporan itu polisi lantas menjadikan status Sam sebagai tersangka. Ketika disinggung permintaan Sam soal pengusutan akun mengatasnamakan Nikita, Adi mengaku akan fokus dulu di kasus pencemaran nama baik.
"Kami kan satu-satu. Saya melihat yang sudah dilaporkan kan bahwa Nikita Mirzani melaporkan Pak Sam Aliano," katanya. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Dituduh Kongkalikong sama Nikita Mirzani, Polda Bilang Gini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Bantah Minta Uang Damai Rp 5 Miliar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan