jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menolak menjadi saksi meringankan Anas Urbaningrum. Pasalnya kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu tidak ada kaitannya dengan SBY dan Ibas.
"Sudah dijawab tanggal 28 April dan mengatakan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono," kata pengacara keluarga SBY, Palmer Situmorang ketika dikonfirmasi, Senin (5/5).
BACA JUGA: Aktivis 98: Kenapa tak dari Dulu Prabowo Bicara HAM
Palmer menambahkan, kliennya juga merasa tidak memiliki pengetahuan apapun terkait subtansi perkara atas nama Anas. "Sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum," ucapnya.
Palmer membenarkan KPK sudah mengirimkan surat kepada SBY dan Ibas terkait permintaan Anas. "Di sini, KPK hanya meneruskan permintaan dari Anas Urbaningrum," tandasnya.
BACA JUGA: Tolak Jadi Saksi, SBY dan Ibas Tak Mau Ringankan Anas
Seperti diketahui, KPK telah mengirimkan surat kepada. SBY dan Ibas terkait permintaan Anas menjadikan keduanya sebagai saksi meringankan
"Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro, terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU (Anas Urbanungrum) pada tanggal 28 April lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
BACA JUGA: Menkokesra Ingatkan Seluruh Pemda Waspadai Virus Mers
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Selain itu, ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkokesra Ingatkan Seluruh Pemda Waspadai Virus Mers
Redaktur : Tim Redaksi