jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait kasus yang melilit Anas Urbaningrum. Keduanya masuk dalam daftar saksi meringankan bagi Anas.
"Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro, terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU (Anas Urbanungrum) pada tanggal 28 April lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Menkokesra Ingatkan Seluruh Pemda Waspadai Virus Mers
Sementara pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan, kliennya minggu lalu meminta agar SBY dan Ibas dipanggil sebagai saksi meringankan. "KPK sudah memanggil, tapi Ibas maupun SBY tidak bersedia," ujar Adnan.
Adnan menyatakan, apabila SBY dan Ibas tidak bersedia jadi saksi di proses penyidikan, keduanya bisa saja dihadirkan di dalam proses persidangan. Karenanya pria yang dikenal dengan panggilan Abang itu tak akan ngotot mendesak KPK memeriksa SBY dan Ibas.
BACA JUGA: Menkokesra Ingatkan Seluruh Pemda Waspadai Virus Mers
"Kalau SBY maupun Ibas enggak mau dipanggil di KPK, di penyidik, kita bisa panggil minta di pengadilan. Iya kan, masih ada kesempatan di pengadilan. Jadi saya pikir ya sudah, kalau enggak bersedia ya sudah, kita tunggu di pengadilan aja," tandas Adnan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Putra Mahkota Brunei Kunjungi Presiden SBY
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Perlu Pendekar Hukum
Redaktur : Tim Redaksi