jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK non aktif Abraham Samad, tersangka dugaan pemalsuan dokumen batal ditahan Polda Sulselbar, Selasa (28/4). Polri menyatakan penahanan batal karena mantan pengacara itu kooperatif.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, memang sudah ada kesepakatan antara KPK maupun Polri.
BACA JUGA: Mabes Polri Beberkan Mengapa Samad tak Ditahan
Namun, tegas dia, batalnya penahanan Samad bukan karena adanya kesepakatan Polri dan KPK. "Tapi, karena kami melihat sejauh ini (Abraham Samad) masih kooperatif," tegas Anton, Rabu (29/4).
Selain itu, ia mengatakan, ada hal lain yang lebih penting untuk menjaga hubungan agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. "Soal penahanan itu kewenangan mutlak penyidik, Polri harus legowo," katanya.
BACA JUGA: Besok, Jenazah Duo Bali Nine Diterbangkan ke Australia
Dia pun mengatakan, penahanan itu bersifat "dapat" yang artinya tak wajib. Nah, Anton mengatakan, ini juga bisa jadi pembelajaran buat masyarakat bahwa tak semua tersangka atau terduga itu ditahan. "Itu salah satu bentuk keluwesan hukum," katanya.
Menurutnya, saat ini berkas Abraham Samad tengah diperiksa kejaksaan. "Mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah P21 (lengkap)," kata Anton. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Di Sinilah Mary Jane Diberitahu Dirinya tak Jadi Ditembak Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Duo Bali Nine Dikawal Ketat di Rumah Persemayaman
Redaktur : Tim Redaksi