jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK non aktif Abraham Samad, tersangka dugaan pemalsuan dokumen batal ditahan Polda Sulselbar, kemarin (28/4). Polri menyatakan penahanan batal dilakukan karena mantan pengacara itu kooperatif.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, memang sudah ada kesepakatan antara KPK maupun Polri.
BACA JUGA: Besok, Jenazah Duo Bali Nine Diterbangkan ke Australia
Namun, tegas dia, batalnya penahanan Samad itu bukan karena kesepakatan Polri dan KPK. "Tapi, bukan karena itu. Karena Pak Abraham Samad kooperatif. Soal penahanan itu kewenangan mutlak penyidik, Polri harus legowo,” tegas Anton, Rabu (29/4).
Dia pun mengatakan, penahanan itu bersifat "dapat" yang artinya tak wajib. Nah, Anton mengatakan, ini juga bisa jadi pembelajaran buat masyarakat bahwa tak semua tersangka atau terduga itu ditahan. "Itu salah satu bentuk keluwesan hukum," katanya.
BACA JUGA: Di Sinilah Mary Jane Diberitahu Dirinya tak Jadi Ditembak Mati
Menurutnya, saat ini berkas Abraham Samad tengah diperiksa kejaksaan. "Mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah P21 (lengkap)," kata Anton. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jenazah Duo Bali Nine Dikawal Ketat di Rumah Persemayaman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Ingin Tarik Dubes, Menlu Retno: Itu Hak Mereka
Redaktur : Tim Redaksi