jpnn.com, JAKARTA - Vanessa Angel resmi ditetapkan tersangka penyalahgunaan psikotropika dan jadi tahanan kota karena tengah hamil.
Sedangkan, suaminya Febri Ardiansyah tidak ditetapkan menjadi tersangka. Pria yang karib disapa Bibi itu hanya dijadikan saksi, dan harus menjalani rehabilitasi.
BACA JUGA: Resmi Tersangka, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Padahal, saat penangkapan sebelumnya, tes urine Bibi dinyatakan positif menggunakan psikotropika.
Terkait hal itu, polisi memiliki alasan lain sehingga menetapakan status berbeda kepada sepasang suami istri ini.
BACA JUGA: Bibi Ardiansyah Sebut Vanessa Angel Sedang Stres, Ini Penyebabnya
“BB hanya gunakan obat yang ada kepemilikan dari tersangka VA. BB disarankan menjalani rehabilitasi,” kata Kanit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, hasil tes urine terhadap Bibi memang dinyatakan positif psikotropika jenis xanax.
BACA JUGA: Posting-an Dewi Sandra Sepi, Netizen: Apa Cuma Gue yang Nunggu Kak Dewi Belasungkawa ke Glenn?
Xanax digolongkan pada psikotropika golongan 4.
Di mana pada pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika telah disebutkan, bagi pengguna psikotropika golongan 4 hanya bisa dilakukan rehabilitasi.
Sedangkan proses pidana hanya berlaku untuk pemilik psikotropika tersebut. Dalam hal ini, maka hanya Vanessa yang bisa dilanjutkan proses pidananya.
“Seusai Permenkes, untuk xanax masuk ke golongan 4, yang ada pidanya itu adalah masalah kepemilikan tanpa hak,” jelas Ronaldo.(PojokSatu)
Redaktur & Reporter : Yessy