jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan ikut menanggapi polemik tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sedang dalam proses persidangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai MK tidak memiliki wewenang untuk memutus batas usia capres-cawapres.
BACA JUGA: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Hasto PDIP Singgung Manuver Kekuasaan
Menurutnya, putusan mengenai batas usia capres-cawapres agar dikembalikan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Menyangkut batas usia minimum capres dan cawapres itu sebenarnya adalah open legal policy di DPR bersama pemerintah. Jadi soal batas usia minimum capres dan cawapres harus dikembalikan ke DPR," kata Syarief Hasan yang akrab disapa melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/8).
BACA JUGA: Lawan Diskriminasi, PSI Gugat Syarat Usia Capres ke MK
Syarief Hasan menegaskan pembatasan usia memang diperlukan bagi seseorang yang akan menduduki jabatan publik, apalagi jabatan presiden dan wakil presiden.
Pasalnya, usia seseorang menunjukkan kematangan untuk menjadi pemimpin.
"Saya pikir perlu ada pembatasan usia untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden. Apalagi untuk memimpin negara besar, seperti Indonesia. Negara kita bukan negara yang kecil. Negara kita adalah negara besar," kata anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Dia juga menegaskan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah yang terbaik.
Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
"Jadi jalankan saja ketentuan undang-undang itu," tegasnya.
Menurut Syarief Hasan, jika diputuskan batas usia minimum capres-cawapres 35 tahun, pada periode berikutnya ada lagi usulan batas minimum 25 tahun, dan akhirnya boleh 17 tahun.
"Malah nanti ada yang usul syarat sudah memiliki KTP," kata Syarief Hasan mencontohkan.
Syarief Hasan mengingatkan untuk melakukan perubahan harus berdasarkan substansi, bukan karena adanya kepentingan.
Dia melihat permohonan judicial review ke MK soal batas usia capres-cawapres sarat dengan kepentingan.
"Saya lihat ada kepentingan (di balik pengajuan judicial review ke MK)," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023.
Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi