jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah instansi daerah yang memiliki tunjangan kinerja daerah (TKD) tinggi menolak melakukan pengalihan status PNS. Pasalnya, PNS yang selama ini menerima tunjangan berlebih harus menyesuaikan income-nya dengan instansi baru.
"Memang ada beberapa instansi menolak, seperti Jakarta. TKD-nya sudah tinggi, ketika harus dipindahkan ke pusat untuk jabatan penyuluh KB/petugas lapangan KB, dan lainnya, banyak yang menolak," ungkap Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Ruhut: HAM Apa Yang Dilanggar, Hak Asasi Monyet?
Tapi ada juga PNS yang senang, seperti penyuluh KB di kab/kota/provinsi. Begitu statusnya dinaikkan ke pusat, banyak yang bersuka cita karena akan menerima tunjangan kinerja.
"Jadi ada yang senang dan banyak tidak senang. Yang senang biasanya PNS yang sebelumnya TKD-nya rendah akhirnya naik. Yang tidak senang, PNS dengan tunjangan tinggi akhirnya turun karena disesuaikan dengan kemampuan daerah di mana dia ditempatkan," paparnya.
BACA JUGA: Reklamasi Dimoratorium, KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Untuk menindak instansi yang menolak dialihkan, menurut Tumpak, Kementerian Dalam Negeri merupakan paling berkompeten. Sebab, Kemendagri punya power mengurus pemerintahan daerah.
"Kalau BKN tidak punya kewenangan untuk memaksa. BKN cuma membuat peraturan kepala saja serta SK pengalihan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: PNS Jangan Coba-coba Tolak Mutasi, Sanksinya Ngeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Harus Tekan Filipina agar Izinkan TNI Bebaskan WNI
Redaktur : Tim Redaksi