jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersuara menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Menurut Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, pihaknya tidak sependapat dan menolak tuntutan hukuman mati serta kebiri.
BACA JUGA: Aktivis Dukung Hukuman Mati bagi Pelaku Pemerkosa Santriwati
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," ujar Choirul Anam di Jakarta, Kamis (13/1).
Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
BACA JUGA: Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," ucapnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku.
BACA JUGA: Warga Bak Intelijen, Ada yang Menyamar, Tempat Plus-plus Terungkap
Meski demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.
Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.
"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan hukuman mati akibat perbuatannya diduga memerkosa 13 santriwati.
Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa juga menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang