Aktivis Dukung Hukuman Mati bagi Pelaku Pemerkosa Santriwati

Kamis, 13 Januari 2022 – 18:01 WIB
Terdakwa kasus asusila terhadap santri, Herry Wirawan (tengah) digiring menuju mobil tahanan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

jpnn.com, LEBAK - Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kabupaten Lebak, Banten, Siti Nurasiah mengaku mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Menurut dia, hukuman mati bagi pelaku guna melindungi kaum perempuan.

BACA JUGA: Ketua Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Menurut Anda?

"Jika hukuman mati itu direalisasikan maka menjadikan tonggak sejarah terhadap pelaku pemerkosa anak dan perempuan di tanah air," kata Siti Nurasiah, Kamis.

Dia mengatakan seluruh kaum hawa tentu mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa perempuan dan anak.

BACA JUGA: Tergiur Dapat Uang dengan Mudah, Anak-Anak jadi PSK, Astaga, Tarifnya

Hukuman mati itu tentu dipastikan dapat melindungi perempuan dan anak dari korban kejahatan seksual.

"Kami sangat setuju hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual itu jika direalisasikan, namun jika tidak diterapkan hukuman mati diharapkan hukuman berat juga ditambah dikebiri kimia," kata mantan ketua Fatayat NU Lebak.

BACA JUGA: Keji, Pria di Tambora Jakbar Bakar Balita

Dia mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku Herry Wirawan, sebagai terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung.

Ketegasan penegak hukum diharapkan bisa menekan angka kekerasan seksual pada anak dan perempuan.

Saat ini, kata dia, kasus kekerasan dan kejahatan seksual cenderung meningkat baik tingkat daerah maupun nasional.

"Kami berharap penegak hukum bertindak tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, " katanya menegaskan.

Hal yang sama dikatakan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih.

Menurutnya, penerapan hukuman mati dapat menimbulkan efek jera sehingga kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan menurun drastis.

Tindakan hukuman berat harus diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan hingga hukuman mati.

Sebab, mereka para korban kekerasan itu tentu berdampak terhadap masa depan korban.

Selain itu juga para korban perlu pemulihan kejiwaan dan harus mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

"Kami berharap para korban kekerasan anak dan perempuan dapat pendampingan sehingga mereka kembali kehidupan yang normal, " katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler