jpnn.com - JAKARTA - Tersangka RY, penyalur obat kuat ilegal yang dicokok petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, diancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Mujiono mengatakan bahwa tersangka RY dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
BACA JUGA: Polisi Panen, Sita Dua Kontainer Obat Kuat
"Tersangka dijerat pasal tentang kesehatan karena telah merugikan negara dan konsumen," kata Mujiono kepada wartawan, Senin, (9/11)
Mujiono menambahkan, tersangka RY tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Dia dibantu oleh puluhan pegawai yang bertugas untuk mengatur peredaran dan mencari distributor yang mau menyalurkan barang-barang ilegal tersebut.
BACA JUGA: Hayo Lho.. Ahok Dianggap Lebay!
"Tersangka RY adalah bosnya dan memperkerjakan hampir puluhan pegawai. Namun kami baru menetapkan RY sebagai tersangka dan pegawainya akan ditetapkan sebagai saksi," tukasnya.
Pihak Polda Metro tidak menutup kemungkinan akan menaikan status para pegawai RY menjadi tersangka, menunggu hasil pengembangan penyidikan. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Awas! Pemotor Jangan Sampai Berteduh di Bawah Fly Over, Polisi Mengincar Anda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Anak Ini, Ahok Berang dan Minta RT/RW Peduli terhadap Warga
Redaktur : Tim Redaksi