jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal memastikan hukuman yang akan diterima anggota polisi yang melakukan tindak pidana bakal setimpal dengan perbuatannya.
Terbaru ialah, oknum brimob Polda Metro Jaya, Brigadir ARS yang menembak dirinya usai menyarangkan sebutir peluru di kepala istrinya, AN, 26.
BACA JUGA: Dua Dugaan Penyebab Tewasnya Peserta Lomba Makan Ayam KFC
"Kami sedang bekerja melakukan proses-proses tahapan-tahapan yang pertama tentunya pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti proyektil peluru," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/3).
Dia mengatakan, apabila terbukti ARS dengan sengaja menembakan senjatanya kepada AN, maka pihaknya akan menerapkan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Oknum Brimob Tembak Istri, Polisi Menduga Masalah Pribadi
"Kalau ada dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan orang lain ya pasal pembunuhan. Bisa seumur hidup itu," papar Iqbal.
Seperti diketahui, ARS menembak dirinya usai menyarangkan timah panas tepat di kening istrinya AN di kediaman mertuanya DH di RT 02/ RW 02, Kampung Tower, Desa Hegarmukti, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (12/3) pagi.
BACA JUGA: Pria Bejat Ini Dibekuk Sesaat Naik Pesawat
Sang mertua mengaku, usai mendengar suara letusan pistol, ia buru-buru menyambangi sumber suara lalu melihat anak dan menantunya sudah bersimbah darah. Setelah dilaporkan ke polisi, ternyata ARS bertahan hidup dan kini sedang koma di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Sedangkan, istrinya AN, meninggal di tempat. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, Nyambi Jambret, Oknum Polisi pun Dibeku
Redaktur : Tim Redaksi