jpnn.com - KUPANG - Kasus kekerasan seksual belakangan ini terus saja terjadi di Kota Kupang. Pelakunya lebih didominasi oleh orang-orang dekat korban.
Seperti halnya yang dilakukan Sonya Nugroho (41), warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang memperkosa cucu tirinya, sebut saja Melati (13).
BACA JUGA: Rasain, Nyambi Jambret, Oknum Polisi pun Dibeku
Perbuatan bejat Sonya Nugoro sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2014. Namun, baru ketahuan setelah anak tirinya, DN, menginterogasi anaknya Melati pada 2 Maret 2016. Melati mengakui kalau dirinya sudah digauli kakek tirinya berulang kali sejak tahun 2014.
Tak mau menunggu lama, DN lalu melapor ke Mapolres Kupang Kota. Melalui tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser, Ipda Gregorius Leu, Sonya Nugroho berhasil dibekuk di Bandara El Tari Kupang saat akan melarikan diri ke Surabaya menggunakan penerbangan salah satu maskapai.
BACA JUGA: PD Pasar Belum Tahu Pegawai Kekarnya Keroyok Anggota TNI yang Baik Hati
Sonya Nugraho diamankan pada 3 Maret 2016 pukul 05.30 WIB bertempat di ruang tunggu Bandara El Tari.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan dikonfirmasi Timor Express (Grup JPNN) mengatakan kalau Sonya Nugroho sebenarnya menikah dengan nenek korban, IWS.
BACA JUGA: Lihat Nih, Pemuda Pengeroyok TNI yang Baik itu Masih Bisa Tersenyum!
Dan selama ini, korban dan ibunya DN tinggal serumah dengan pelaku dan neneknya IWS.
Pelaku yang seharian bekerja sebagai buruh bangunan itu, jelas Didik, meniduri Melati, saat seisi rumah pergi bekerja di bilangan Oebufu.
“Sesuai hasil interogasi yang sudah kita lakukan terhadap pelaku, terakhir dirinya meniduri korban pada 27 Februari sekira pukul 17.30 di kediaman mereka atau persisnya di kamar tidur pelaku. Sebelum meniduri korban, korban sempat meminta dibelikan komik. Lalu pelaku menawarkan akan membelikan komik jika korban bersedia ditiduri pelaku,” sebut Didik.
Selain menggauli korban, pelaku juga sempat mengajak ibunda korban, DN untuk berhubungan badan. Tak puas dengan ajakan pelaku, DN lalu menceriterakan kejadian yang dialaminya itu ke rekan kerjanya saat berada di tempat kerja.
Oleh rekan kerja DN, disarankan supaya ditanyakan ke korban, jangan-jangan korban sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Dan, ternyata benar. Setelah diinterogasi DN, korban mengaku sudah ditiduri berulang kali oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.
“Penanganan kasus perkosaan ini sudah sampai pada tahap pemberkasan. Kita akan percepat pemberkasan sehingga dalam waktu dekat berkas tahap pertama sudah bisa dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang,” sebut Didik dilansir Timor Express (Grup JPNN).
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (gat/joo/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Daftar Kasus Polisi Labil Berdarah Dingin
Redaktur : Tim Redaksi