jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengancam akan menjerat dengan hukuman pidana kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengalihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut ke perumahan.
Ancaman itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, praktik pengalihan aset itu bisa masuk ke ranah pidana, bukan lagi perdata sebagaimana yang saat ini tengah berjalan.
BACA JUGA: Pengin Bikin Jera Koruptor BLBI, Peradin Keluarkan Rekomendasi untuk Satgas Jokowi
"Karena ini hak tagih piutang negara penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke nagara kok dijual lagi, dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana," ujar Mahfud.
Hal senada disampaikan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban setelah mengendus adanya modus pencucian aset eks BLBI tersebut ke perumahan. Satgas BLBI kemudian menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti obligor yang mempraktikkan modus tersebut.
BACA JUGA: Melongok Aliran Aksara di BLBI Abiyoso, Literasi untuk Hak Asasi Manusia
"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (21/9).
Adanya aset eks BLBI yang dipindahkan menjadi perumahan itu tertuang di dalam dokumen gak tagih negara. Salah praktik pengalihan ini terjadi pada aset yang teretak di kawasan Jakarta Timur. Dalam dokumen yang beredar tersebut, aset yang dimaksud memiliki luas 64.551 m2 dengan nilai Rp 82,23 miliar.
BACA JUGA: MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Atas SP3 Kasus BLBI Oleh KPK, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat.
DJKN juga telah mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset. Kemudian, Satgas BLBI mendapatkan dua usulan, uakni pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil