jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Aset yang disita sejak Januari 2015 itu berada di Jakarta, Bangkalan, Surabaya dan Bali.
Salah satu aset yang disita adalah kondominium di Bali. "Satu kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Sabtu (21/2).
BACA JUGA: Anak Buah SBY Tagih Janji Jokowi untuk Papua
Selain itu, Priharsa mengatakan KPK sudah menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya. KPK juga menyita 70 bidang tanah termasuk kantor DPC Gerindra, butik dan toko.
Priharsa menjelaskan KPK juga menyita 19 mobil yang terdapat di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan. Lembaga antirasuah itu juga menyita uang yang nilainya kurang lebih Rp 250 miliar.
BACA JUGA: Ini Pendapat ââ¬Å½Rieke soal Badrodin Haiti Calon Kapolri
"Sekitar 234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan," tandas Priharsa. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pilkada Serentak, PDIP tak Mau Andalkan Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keputusan Berlarut Soal Kapolri Pengaruhi Anggaran di Kepolisian
Redaktur : Tim Redaksi