jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah melakukan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, majelis hakim tidak hanya menghukum Luthfi dengan pidana penjara. Sejumlah aset dan kekayaan yang dimiliki mantan anggota Komisi I DPR itu juga dirampas untuk negara.
BACA JUGA: Seorang Korban KRL Maut Meninggal di Fatmawati
Berikut sejumlah aset dan kekayaan milik Luthfi yang dirampas untuk negara yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Gusrizal Lubis dalam persidangan Luthfi, Senin (9/12) malam.
1) 1 unit kendaraan mobil merk Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam nomor polisi B1340 TJE
BACA JUGA: SBY Kumpulkan Gubernur di Istana Bogor
2) 1 unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS
3) 1 unit Mazda CX 9 Warna putih B 2 MDF beserta 1 buah kunci
BACA JUGA: Jangan Ganggu KNKT Menginvestigasi KRL Maut
4) 1 unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE
5) 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW.
6) 1 unit Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI
7) 1 unit Toyota Alphard 2.4 G AT tahun pembuatan 2010 warna hitam. B 147 MSI.
8) 1 unit Perumahan Rumah Bagus Residence Kavling B1 dengan luas tanah kurang lebih 441m2, luas bangunan kurang lebih 290 m2. Terletak di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan nilai perolehan Rp 2,49 miliar pada tahun 2011.
9) Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
10) Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi luas 3.334 m2
11) Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 8.180 m2
12) Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 9.470 m2
13) Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, atas nama Luthfi seluas 5.410 m2
14) Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, seluas 3.180 m2 atas nama Luthfi
15) Uang tunai Rp 100 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp 70 juta dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 600 lembar atau setara dengan Rp 30 juta.
Selain itu, ada beberapa unit rumah di Jalan Batu Ampar yang dirampas dan dikembalikan Bank Muamalat, antara lain:
1) 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (akta jual Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi) SHM 4734.
2) 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan Jazuli Juwaini) SHM 4738.
3) 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Budiyanto. SHM 4735.
4) 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi) shm 4739
5) 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi) shm 4733. Statusnya diagunkan Ahmad Zaky.
Majelis berpendapat lima unit rumah itu ada yang dikembalikan ke Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi. "Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada Bank Muamalat cabang Bekasi, dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke Bank Mualamat," kata Hakim Gusrizal.
Kemudian ada juga 1 unit rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (digunakan Ahmad Zaky) pada BCA cabang Subang dengan nilai Rp 4,7 miliar terhitung mulai Juli 2012 sampai Juli 2027 selama 180 bulan.
Terkait rumah itu, Hakim Gusrizal mengatakan, ada yang dikembalikan ke BCA cabang Subang. "Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada BCA cabang Subang dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke BCA," katanya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Perintahkan Menhub Urus Keluarga Korban KRL Maut
Redaktur : Tim Redaksi