jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan intens melakukan Focus Group Discussion (FGD) bahas taksi online, pasca keputusan Mahkamah Agung yang mencabut 14 pasal dalam Permenhub Nomor PM 26 tahun 2017. Kemarin (7/9) FGD ke-3 digelar di Makassar.
”Angkutan online sudah hadir melayani dan digunakan masyarakat, namun tetap harus diatur,” kata Plt. Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, ketika membuka FGD.
BACA JUGA: MA Cabut Pasal tentang Tarif Ojek Online, Organda Sewot
Hindro berharap dengan kegiatan ini dapat merumuskan solusi yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat dalam bermobilisasi.
Saat ini Kemenhub sedang melakukan beberapa langkah untuk menentukan langkah pencabutan PM 26. Diantaranya konsolidasi dengan internal kementerian, meminta pendapat hukum serta menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder.
Christiansen Wagey dari Asosiasi Driver Online (ADO) berharap jika pemerintah dapat membuat aturan yang melindungi pelaku usaha individu.
”Kami juga berharap pemerintah dapat konsisten terhadap aturan yang ditetapkan. Secara substansi kami sudah siap melaksanakan PM 26/2017,” tuturnya.
Dia merasa sebenarnya PM 26 merupakan aturan yang paling tepat untuk dijalankan. Christiansen mendukung pemerintah untuk menyusun peraturan pasca putusan MA.
”Seharusnya yang diatur tidak hanya pelaku usaha angkutannya, tetapi perusahaan aplikasinya pun harus juga diatur,” lanjutnya.
Ketua Instrans MTI Darmaningtyas mengatakan jika putusan MA tersebut bersifat final. ”Tapi tidak membatalkan keseluruhan dari PM 26/2017,” katanya.
Ketua DPC Organda Makasar Zaenal Abidin menambahkan kalau PM 26/2017 tidak bisa dipertahankan, maka harus diganti dengan aturan yang bisa mengakomodir semua pihak.
Sementara itu Sekjen DPP Organda Ateng Aryono berpendapat mengenai persaingan usaha dalam konteks angkutan.
”Segera bentuk peraturan entah apa pun bentuknya, merevisi atau pun membuat baru,” katanya. (lyn)
Redaktur & Reporter : Soetomo