Ini Aturan Terbaru Barang Kiriman, Bea Cukai Juanda Sosialisasi ke Calon Pekerja Migran

Jumat, 20 Oktober 2023 – 09:48 WIB
Petugas Bea Cukai Juanda menyosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai ke para calon pekerja migran Indonesia pada Kamis (12/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur menyosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai ke para calon pekerja migran Indonesia pada Kamis (12/10).

Sosialisasi tersebut menjadi rangkaian kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) di UPT BP3MI Jatim.

BACA JUGA: Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Malang dan Makassar

"Ini upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagsel Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Smelter

Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai Juanda menjelaskan berbagai aspek penting dalam ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman dari luar negeri, dan aturan pengisian electronic customs declaration (e-CD).

"Aturan terbaru barang kiriman, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 yang akan berlaku tanggal 17 Oktober 2023 juga kami bahas dalam sosialisasi ini," terangnya.

BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal di Wilayah Madura, Bea Cukai Gandeng Satpol PP

Salah satu perubahan dalam peraturan yang baru tersebut, yaitu penambahan dalam hal pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus.

Antara lain alas kaki, tas, produk tekstil, sepeda atau skuter listrik, sepeda nonlistrik, jam tangan, kosmetik, dan produk besi baja.

Sementara itu, barang-barang khusus itu kena tarif bea masuk yang lebih tinggi, yakni 15-40 persen, PPN sebesar 11 persen, serta pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen jika memiliki NPWP atau 15-20 persen jika tidak memiliki NPWP.

Irwan menegaskan Bea Cukai Juanda akan terus berupaya mengedukasi masyarakat secara komprehensif, termasuk para calon pekerja migran.

Tujuannya agar mereka dapat berangkat ke luar negeri dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Dengan pemahaman yang baik diharapkan para pekerja migran dapat menghindari masalah di perjalanan dan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku akan semakin meningkat," harap Irwan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler