Ini Bahaya Swafoto dengan KTP-el, Simak!

Senin, 17 Januari 2022 – 20:30 WIB
ilustrasi, Perekaman untuk pembuatan KTP-El. Foto:Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti bahaya swafoto dengan KTP-el.

Menurut Zudan, digitalisasi yang semakin berkembang pesat saat ini harus terus didukung oleh semua kalangan demi menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

Meski begitu, Zudan mengingatkan ada hal penting yang perlu disikapi dengan lebih bijak dalam era ekonomi baru serba digital itu.

Misalnya, fenomena orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

Bahkan, banyak yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el agar data diri bisa diverifikasi dan divalidasi oleh aplikasi transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verifikasi tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud, penipuan, atau kejahatan oleh pemulung data dan pihak-pihak yant tidak bertanggung jawab," kata Zudan dari siaran persnya, Senin (17/1).

Sebab, lanjut dia, data kependudukan bisa dijual kembali di pasar gelap atau underground.

Data kependudukan juga bisa disalahgunakan untuk transaksi ekonomi online atau pinjaman online (pinjol).

Zudan menilai ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun sangat perlu dilakukan," ujar dia.

Mengenai kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri.

Hal itu perlu diperhatikan karena banyak lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK dan memberi syarat untuk foto KTP-el serta swafoto harus diunggah.

Zudan menegaskan pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan (Atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," tandas Zudan. (mcr9/jpnn)

BACA JUGA: Catat! Warna KTP-el WNA Harus Beda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Keuda Kemendagri Bahas Lelang Dini dan Percepatan Realisasi APBD


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler