Ini Bahayanya Kalau PDIP Dibiarkan Bentuk Tim Kampanye Sendiri

Senin, 26 September 2016 – 20:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (tengah) diapit Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris DPD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat mendaftar ke KPU DKI, Rabu (21/9). Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Keinginan PDIP membentuk tim pemenangan sendiri untuk memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dinilai ‎dapat menimbulkan masalah. 

Karena, menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, secara hukum aturan Pilkada hanya mengenal satu tim pemenangan untuk setiap pasangan calon.

BACA JUGA: Kegantengan Anies-Sandiaga Disejajarkan Dengan Pak SBY

"Jadi tim pemenangan atau yang resminya disebut tim kampanye, harus tim yang dibentuk secara bersama-sama oleh pasangan calon dengan partai-partai pendukungnya. Daftar nama tim pemenangan juga harus didaftarkan secara resmi kepada KPUD pada saat pencalonan, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat kecamatan," ujar Said, Senin (26/9).

Dengan adanya aturan tersebut, maka kata Said, ‎tidak diperbolehkan ada satu pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan.  Kalau, maka tim di luar yang didaftarkan ke KPU harus dinyatakan sebagai tim liar.

BACA JUGA: PDIP Bentuk Tim Pemenangan Sendiri? SIGMA: Tidak Menguntungkan Ahok-Djarot

"Saya menilai, ‎akan sangat berbahaya jika dalam Pilkada terdapat pasangan calon yang memiliki tim pemenangan yang liar atau tidak resmi. Sebab, apabila terjadi pelanggaran, implikasi hukumnya akan berbeda antara pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan resmi dan tim pemenangan liar," ujar Said.

Said kemudian mencontohkan, ‎ketika tim pemenangan resmi terbukti melakukan money politic, maka pasangan calon dapat didiskualifikasi. 
Tapi kalau praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain dilakukan tim pemenangan tak resmi, maka pasangan calon bersangkutan tidak dapat dikenai sanksi pembatalan.  

BACA JUGA: Begini Prediksi Bang Uci Soal Nasib Ahok di Pilkada DKI 2017

"Jadi harus saya tegaskan, pasangan Ahok-Djarot, termasuk pula pasangan Anies-Sandi dan pasangan Agus-Sylvi, hanya boleh memiliki satu tim pemenangan saja, yaitu tim pemenangan resmi yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta," ujat Said.

Menurut Said, boleh saja masing-masing parpol pengusung Ahok-Djarot punya tim masing-masing. Demikian juga Ahok secara perorangan. Namun semua tim harus menyatu dalam satu tim besar yang disebut Tim Kampanye Ahok-Djarot.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun Robot dan Anonim di Media Sosial Bisa Bikin Keruh Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler