jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Saat ditangkap, anak Rhoma Irama itu kedapatan menyimpan ekstasi.
BACA JUGA: Ridho Rhoma Jatuh Lagi di Lubang yang Sama
"Ada tiga butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2).
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma ditangkap dengan dua orang rekan.
BACA JUGA: Kembali Ditangkap Akibat Narkoba, Ridho Rhoma Merasa Gagal
Ridho Rhoma mengaku membeli ekstasi dari seseorang.
"Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini yang masih dalam DPO, inisialnya M," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
BACA JUGA: Dituduh Menelantarkan Putra, Begini Tanggapan Ashanty
Sementara itu, Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf karena kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia merasa gagal melawan kecanduan barang haram tersebut.
"Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra