Ini Barang Bukti Penangkapan Ridho Rhoma, Sungguh Terlalu

Senin, 08 Februari 2021 – 14:54 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (memegang mikrofon) dalam jumpa pers penangkapan penyanyi Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (7/2). Putra Rhoma Irama itu kembali berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Saat ditangkap, anak Rhoma Irama itu kedapatan menyimpan ekstasi.

BACA JUGA: Ridho Rhoma Jatuh Lagi di Lubang yang Sama

"Ada tiga butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2).

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma ditangkap dengan dua orang rekan.

BACA JUGA: Kembali Ditangkap Akibat Narkoba, Ridho Rhoma Merasa Gagal

Ridho Rhoma mengaku membeli ekstasi dari seseorang.

"Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini yang masih dalam DPO, inisialnya M," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA: Dituduh Menelantarkan Putra, Begini Tanggapan Ashanty

Sementara itu, Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf karena kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia merasa gagal melawan kecanduan barang haram tersebut.

"Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma. (ded/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler