jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Samarinda tak mau setengah hati mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Pemkot melarang pengusaha reklame menayangkan iklan produk rokok.
BACA JUGA: Temui Konstituen, Misbakhun Janjikan RUU Pertembakauan
Sebelumnya, pemkot juga sudah melarang pegawai negeri sipil merokok saat jam kerja.
Kebijakan melarang pengusaha reklame menayangkan iklan produk rokok termasuk berani.
BACA JUGA: Petani Tembakau Harapkan Solusi dari RUU Pertembakauan
Namun, pemkot telah mengkaji kebijakan tersebut.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda sepanjang 2016, pemkot hanya meraup Rp 7 miliar dari pajak reklame.
BACA JUGA: Misbakhun Ingatkan Kemenkes soal Hak Petani Tembakau
Sementara itu, pajak dari pariwara rokok hanya Rp 1,16 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Hadi Hartono mendukung kebijakan pemkot tersebut.
“Meskipun ke depannya ada pengurangan PAD (pendapatan asli daerah), namun angkanya tidak terlalu besar," ujarnya, Rabu (2/3).
Menurut Hadi, sumbangsih pajak dari iklan rokok terbilang kecil.
“Kecuali setorannya hingga ratusan miliar, mungkin dampaknya bakal sangat signifikan. Tapi kalau hanya Rp 1 miliar, bisa saja Bapenda menarik dari sumber pendapatan lain. Asalkan tegas menjalankan aturan," paparnya.
Hadi tidak terlalu ambil pusing mengenai adanya beberapa pihak yang merasa dirugikan dengan larangan iklan rokok.
Menurut Hadi, pihak yang merasa keberatan bisa langsung menghadap pemkot.
“Jadi, kalau ada pengusaha reklame yang dirugikan, tidak bisa juga menyalahkan pemerintah. Sebab, untuk penayangan iklan itu bisa saja dari iklan lainnya, tidak mesti untuk rokok. Program ini harus didukung agar KTR segera terwujud," jelas Hadi.
Sebelumnya, Kabid Perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aji Danny menerangkan, pemkot mendapat setoran dari pajak iklan rokok sebesar Rp 1,16 miliar pada tahun lalu.
“Sejak beberapa tahun terakhir, nilai itu terus menurun. Bahkan, sebelum ada aturan mengenai KTR,” ucap dia. (dq/er/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Bicara Pengendalian Rokok Jika Butuh Penerimaan
Redaktur & Reporter : Ragil