jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR PNS dan TNI/Polri serta pensiunan dan gaji ke-13 sudah diteken Presiden Jokowi.
Dalam PP tersebut, terjadi sejumlah perubahan, khususnya dalam skema pemberian THR bagi ASN aktif. Di mana jumlahnya akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara bagi pensiunan, untuk pertama kalinya, mereka akan mendapatkan THR.
BACA JUGA: THR PNS Naik, Honorer K2 dapat Apa?
"Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan besaran THR bagi ASN aktif disebabkan ada penambahan jumlah item keuangan yang dimasukkan. Jika sebelumnya hanya gaji pokok, di tahun ini, ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.
BACA JUGA: PNS Dapat THR, Fadli Zon Bilang Begini
“Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan,” ujarnya di tempat yang sama. Sementara untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan sebesar anggaran pokok yang biasa diterima setiap bulannya.
BACA JUGA: THR PNS Naik, Honorer K2 dapat Apa?
BACA JUGA: Honorer: Enaknya PNS Terima THR..
Terkait pencairannya, Sri menjelaskan, masing-masing satuan kerja (satker) yang berjumlah 25 ribu di Indonesia dapat mengajukan permintaan pembayaran THR pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei ini. Sehingga harapannya, pencairan dapat dilakukan pada awal Juni mendatang.
Bagaimana dengan Gaji ke-13? Sri menjelaskan jika besaran dan skema gaji ke-13 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Baik bagi PNS yang aktif maupun bagi pensiunan. Adapun pencairannya, satker bisa melakukan pengajuan pada bulan Juni sehingga bisa dicairkan pada awal Juli.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, perubahan skema THR tersebut berdampak pada alokasi anggaran yang disediakan. Di mana anggaran yang disediakan tahun ini mencapai Rp. 35,76 triliun, atau naik 68,9 persen dibandingkan tahun 2017 lalu.
Dengan rincian bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp 5,24 triliun, THR tunjangan ASN Rp 5,79 triliun, Gaji ke-13 ASN Rp 5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun. Selain itu untuk pensiunan, rinciannya THR Pensiunan Rp 6,85 triliun dan tunjangan ke-13 Rp 6,85 triliun.
Sri menambahkan, sebagaimana tujuan awalnya, Gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan dicairkan Juli agar bersamaan dengan masa awal masuk sekolah.
“Agar ASN PNS Polri TNI bisa membantu anak-anak sekolah mereka,” tuturnya. Teknis lebih detail terkait pencairan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (far)
Perbedaan THR tahun ini dan sebelumnya
Tahun sebelumnya
PNS/TNI/Polri
THR : Gaji Pokok
Gaji ke-13 : Gaji Pokok dan Tunjangan
Pensiunan
THR : Tidak ada
Gaji ke 13 : Tunjangan Pokok
Tahun Ini
PNS/TNI/Polri
THR : Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Kinerja, Tunjangan tambahan
Gaji ke-13 : Gaji Pokok dan Tunjangan
Pensiunan
THR : Sebesar tunjangan pokok setiap bulannya
Gaji ke-13 : Tunjangan Pokok
Rincian anggaran
PNS/TNI/Polri
THR Gaji : Rp. 5,24 triliun
THR Tunjangan : Rp. 5,79 triliun
Gaji ke-13 : Rp. 5,24 triliun
Tunjangan ke-13 : Rp. 5,79 triliun
Pensiunan
THR : Rp. 6,85 triliun
Tunjangan ke-13 : Rp. 6,85 triliun
Total anggaran THR dan Gaji ke 13 adalah Rp 35,76 triliun
Sumber : Pernyataan Menteri Keuangan, Rabu (23/5).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Jumlah Uang Negara untuk Bayar THR dan Gaji ke-13
Redaktur & Reporter : Soetomo