Ini Beda THR PNS 2018 dengan Tahun Sebelumnya

Kamis, 24 Mei 2018 – 06:58 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR PNS dan TNI/Polri serta pensiunan dan gaji ke-13 sudah diteken Presiden Jokowi.

Dalam PP tersebut, terjadi sejumlah perubahan, khususnya dalam skema pemberian THR bagi ASN aktif. Di mana jumlahnya akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara bagi pensiunan, untuk pertama kalinya, mereka akan mendapatkan THR.

BACA JUGA: THR PNS Naik, Honorer K2 dapat Apa?

"Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan besaran THR bagi ASN aktif disebabkan ada penambahan jumlah item keuangan yang dimasukkan. Jika sebelumnya hanya gaji pokok, di tahun ini, ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA: PNS Dapat THR, Fadli Zon Bilang Begini

“Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan,” ujarnya di tempat yang sama. Sementara untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan sebesar anggaran pokok yang biasa diterima setiap bulannya.

BACA JUGA: THR PNS Naik, Honorer K2 dapat Apa?

BACA JUGA: Honorer: Enaknya PNS Terima THR..

Terkait pencairannya, Sri menjelaskan, masing-masing satuan kerja (satker) yang berjumlah 25 ribu di Indonesia dapat mengajukan permintaan pembayaran THR pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei ini. Sehingga harapannya, pencairan dapat dilakukan pada awal Juni mendatang.

Bagaimana dengan Gaji ke-13? Sri menjelaskan jika besaran dan skema gaji ke-13 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Baik bagi PNS yang aktif maupun bagi pensiunan. Adapun pencairannya, satker bisa melakukan pengajuan pada bulan Juni sehingga bisa dicairkan pada awal Juli.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, perubahan skema THR tersebut berdampak pada alokasi anggaran yang disediakan. Di mana anggaran yang disediakan tahun ini mencapai Rp. 35,76 triliun, atau naik 68,9 persen dibandingkan tahun 2017 lalu.

Dengan rincian bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp 5,24 triliun, THR tunjangan ASN Rp 5,79 triliun, Gaji ke-13 ASN Rp 5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun. Selain itu untuk pensiunan, rinciannya THR Pensiunan Rp 6,85 triliun dan tunjangan ke-13 Rp 6,85 triliun.

Sri menambahkan, sebagaimana tujuan awalnya, Gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan dicairkan Juli agar bersamaan dengan masa awal masuk sekolah.

“Agar ASN PNS Polri TNI bisa membantu anak-anak sekolah mereka,” tuturnya. Teknis lebih detail terkait pencairan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (far)

Perbedaan THR tahun ini dan sebelumnya

Tahun sebelumnya

PNS/TNI/Polri

THR : Gaji Pokok

Gaji ke-13 : Gaji Pokok dan Tunjangan

Pensiunan

THR : Tidak ada

Gaji ke 13 : Tunjangan Pokok

Tahun Ini

PNS/TNI/Polri

THR : Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Kinerja, Tunjangan tambahan

Gaji ke-13 : Gaji Pokok dan Tunjangan

Pensiunan

THR : Sebesar tunjangan pokok setiap bulannya

Gaji ke-13 : Tunjangan Pokok

Rincian anggaran

PNS/TNI/Polri

THR Gaji : Rp. 5,24 triliun

THR Tunjangan : Rp. 5,79 triliun

Gaji ke-13 : Rp. 5,24 triliun

Tunjangan ke-13 : Rp. 5,79 triliun

Pensiunan

THR : Rp. 6,85 triliun

Tunjangan ke-13 : Rp. 6,85 triliun

Total anggaran THR dan Gaji ke 13 adalah Rp 35,76 triliun

Sumber : Pernyataan Menteri Keuangan, Rabu (23/5).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Jumlah Uang Negara untuk Bayar THR dan Gaji ke-13


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler