Ini Bedanya Spekulasi dan Investasi, OJK: Harus Berhati-hati

Selasa, 03 Agustus 2021 – 17:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih instrumen dalam berinvestasi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan jenis instrumen yang menawarkan bunga sangat tinggi, terutama di luar pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Ketua Dewan Komisioner mengingatkan investor jangan hanya melirik keuntungan instan.

BACA JUGA: OJK Buka-bukaan soal Data Investor Pasar Modal di Tengah Pandemi, Luar Biasa!

"Termasuk aset kripto. Jangan sampai hanya tertarik pendapatan yang tinggi," ujar Wimboh dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, tawaran imbal hasil yang sangat tinggi dalam suatu instrumen biasanya bersifat jangka pendek.

BACA JUGA: Ekonom Cium Gelagat Kuat Tapering Off The Fed Terjadi 2022, Bisa Gawat!

Hal itu, merupakan spekulasi dan bukan merupakan investasi, sehingga pada akhirnya menimbulkan kerugian masyarakat di masa depan.

Tak hanya di luar pasar modal, Wimboh mengatakan, kegiatan spekulasi juga banyak terjadi dalam instrumen di pasar modal.

BACA JUGA: Ngeri! Ini yang Akan Terjadi Jika Tapering Off The Fed Terlaksana 2022

Spekulasi bahkan bisa menimbulkan volatilitas harga karena ketidakseimbangan permintaan dan pasokan di pasar modal.

"Harus berhati-hati memilih instrumen di pasar modal," katanya.

OJK, kata Wimboh terus mencermati fenomena informasi yang mendorong terjadinya spekulasi di Indonesia.

Pasalnya, saat ini fenomena itu kian marak terjadi di Tanah Air maupun di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat.

"Cukup banyak kejadian masyarakat akhirnya baru sadar mengalami kerugian yang cukup besar dalam memanfaatkan instrumen karena ketidaktepatan informasi," beber Wimboh.

OJK bersama berbagai pemangku kebijakan seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait investasi yang aman.

"Kami akan fokus ke hal seperti itu, sehingga masyarakat harus betul-betul hati-hati saat melakukan investasi, serta bisa menggunakan rekomendasi investasi dari pihak yang terdaftar dan diberi izin oleh OJK untuk memberikan saran atau jasa bertransaksi di pasar modal," ujar Wimboh. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler