Ini Berita Terbaru Laporan Luhut, Haris Azhar dan Fatia Siap-Siap

Rabu, 13 Oktober 2021 – 17:25 WIB
Kombes Yusri Yunus sampaikan berita terbaru laporan Luhut Binsar Panjatan terhadap Haris Azhar dan Fatia KontraS di Polda Metro Jaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pada kasus itu, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar (HA) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (FM).

BACA JUGA: Santai Tunggu Panggilan, Haris Azhar Malah Kasihan kepada Luhut Pandjaitan

Menurut Yusril, penyidik Ditreskrimum PMJ masih mendalami hasil pemeriksaan empat orang saksi dari pihak pelapor.

Namun, Kombes Yusri enggan memerinci keempat orang saksi tersebut.

BACA JUGA: Dijuluki Raja OTT, Harun Al Rasyid Hidup Begini Usai Dipecat KPK, Masyaallah

"Kami masih melakukan pendalaman saksi-saksi. Ada empat saksi sudah kami periksa," kata Yusri di Markas PMJ, Rabu (13/10).

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu memastikan setelah mendalami hasil pemeriksaan saksi tersebut, penyidik bakal memeriksa terlapor Haris Azhar dan Fatia KontraS.

BACA JUGA: Jokowi: Kalau Ada yang Menggugat, Kita Hadapi, Jangan Grogi!

Walakin, dia belum mengetahui kapan penyidik bakal menggali keterangan kedua aktivis tersebut.

"Kalau sudah, nanti kami akan siapkan untuk mengundang saudara HA dan FM," kata Yusri Yunus.

Diketahui, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum PMJ pada Senin (27/9) lalu.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia KontraS ke PMJ atas pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" yang tayang di channel Haris Azhar di YouTube.

Adapun laporan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong itu teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Haris Azhar dan Fatia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler