jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku siap menjalani pemeriksaan bila sudah ada undangan dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar sedianya nanti akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor.
BACA JUGA: Dituding Minta Saham Freeport, Haris Azhar Akui Pernah Hubungi Luhut Binsar, Simak Kalimatnya
"Kalau gue enggak siap, kasihan pelapor (Luhut Binsar, red), kan," kata Haris lewat singkat kepada JPNN.com, Selasa (12/10).
Namun, pria kelahiran 10 Juli 1975 itu mengaku sejauh ini belum menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Jika Luhut Binsar Memberi Saham Freeport kepada Haris Azhar, Ferdinand juga Minta
"Belum ada undangan (pemeriksaan, red)," kata Haris.
Saat ditanya, apa saja yang bakal dipersiapkan bila menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Laporan Luhut Binsar, Haris Azhar & Fatia Siap-Siap Saja
Haris berkelakar hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP).
"KTP paling (dibawa)," pungkas Haris Azhar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik berencana mengundang Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Menurut dia, keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai terlapor.
"Kami sedang merencanakan, menyiapkan administarasi untuk mengambil keterangan si terlapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10).
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan sejauh ini penyidik masih melengkapi admnistrasi untuk mengundang Haris Azhar dan Fatia.
Seperti diketahui, Luhut Binsar telah menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9) lalu.
Sejam lamanya Luhut berada ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun Haris Azhar di YouTube.
Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama