Ini Bocoran dari Moeldoko soal Kandidat Wakil Panglima TNI

Kamis, 07 November 2019 – 13:49 WIB
Moeldoko. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, tiga kepala staf (kastaf) angkatan di lingkungan TNI yang sedang menjabat, sangat berpeluang menjadi kandidat Wakil Panglima TNI. Baik kepala staf angkatan darat, laut maupun udara.

"Saya pikir para kastaf punya (peluang) untuk itu," kata Moeldoko memberikan bocoran, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).

BACA JUGA: Jokowi Hidupkan Lagi Wakil Panglima TNI yang Dihapus Gus Dur 19 Tahun Lalu

Namun, dia meminta hal ini ditanyakan langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI memastikan, keberadaan wakil panglima tidak akan menimbulkan dualisme di internal angkatan bersenjata itu. "Oh enggak. Di tentara enggak ada dualisme," tegasnya.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang juga mengatur adanya posisi Wakil Panglima TNI.

BACA JUGA: Panglima TNI Prediksi Papua Rawan Konflik saat Pilkada Serentak 2020

Jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13. Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.

Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Moeldoko mengatakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah bisa langsung memproses pengisian jabatan wakilnya berdasarkan Keppres tersebut. Karena tidak harus menunggu pengangkatan oleh presiden.

"Enggak. Begitu Keppres-nya ada, ya panglima langsung bisa action. Kan di bawah kendali panglima, langsung diangkat panglima. Yang menentukan bisa panglima, bisa presiden, atau atas saran panglima. Penunjukkan," kata Moeldoko.

Dia juga menyebutkan, pengangkatan wakil panglima kemungkinan hanya ditetapkan oleh Peraturan Panglima (Perpang), karena posisi tersebut berada di bawah sttruktur Panglima TNI.

"Perpang. Menurut saya Perpang, karena strukturnya di bawah panglima," tutup Moeldoko. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler