Kabar Gembira untuk Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 07 November 2019 – 10:00 WIB
Seorang pemilik kendaraan bermotor mengambil STNK yang telah diperpanjang masa berlakunya di Samsat Keliling di Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Budiyanto/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga Jawa Barat mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019.

"Untuk penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya tanpa harus membayar denda atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Bandung, Rabu (6/11).

BACA JUGA: Inilah Jumlah Motor dan Mobil yang Belum Bayar Pajak

Hening mengatakan, penunggak pajak di bawah lima tahun juga bisa mendapatkan keringanan yang sama yaitu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda.

Menurut dia, pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB dan hal ini telah disetujui oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui keputusan gubernur.

BACA JUGA: Ganti Warna Pelat Motor, Polri Pastikan Pajak Tidak Naik

Selain itu, lanjut Hening, pihaknya harus mengejar target pendapatan pada APBD perubahan 2019 yang dikhawatirkan tidak tercapai karena adanya deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini.

"Jadi ini adalah program membebaskan denda, denda untuk PKB, kalau dua tahun enggak bayar yaudah pokoknya saja dua tahun tapi kalau lima tahun atau lebih itu kan sudah mati di STNK, ini bisa empat tahun bayar," katanya.

BACA JUGA: Akses Jalan Antarkampung di Sukabumi Terputus

"Apabila mengurus STNK baru dia harus bayar STNK satu tahun kedepan. Jadi 5-10 tahun nunggak mau dihidupkan lagi ini boleh. Kesempatan, jadi denda dibebaskan bayar pokoknya," lanjut dia.

Dia menuturkan, pembayaran bisa dilakukan secara manual maupun melalui e-Samsat atau Samsat Jebret dan dalam sistem program denda sudah dihilangkan.

Wajib pajak, lanjut dia, hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan. "Apabila bayar, ya pokoknya saja jadi itu disederhanakan," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp800 miliar dan pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut.

Akan tetapi jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali pada gubernur untuk memperpanjangnya kembali.

"Dengan potensi tersebut kata dia, hal itu akan memenuhi target pendapatan pada perubahan 2019 ini yang dipatok kurang lebih mencapai Rp 20 triliun dan APBD murni Rp 19 triliun," katanya. (antara/jpnn)

Video Pilihan :


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler