jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan fatwa terkait ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar segera disosialisasikan ke seluruh masjid di Indonesia.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan, dengan fatwa tersebut diharapkan seluruh masyarakat memahami bahwa imbauan untuk tidak melakukan ibadah berjemaah di masjid merupakan bentuk langkah pencegahan terhadap wabah virus corona Covid-19.
BACA JUGA: 18 Positif Virus Corona, Turki Larang Salat Berjemaah di Masjid
"Penyerahan Fatwa MUI kepada Bapak JK sebagai Ketua DMI, kami apresiasi Pak JK karena cukup tanggap, sudah dan akan melakukan langkah-langkah kepada masjid-masjid di daerah, satu masjid dibiayai Rp 1 juta untuk kebersihan," kata Masduki di Jakarta, Selasa (17/3).
Dengan pemahaman dari para pengurus masjid terhadap jemaah mengenai fatwa tersebut, Masduki berharap tidak ada lagi anggapan bahwa imbauan MUI tersebut untuk menjauhkan umat Islam dari masjid.
BACA JUGA: Gegara Corona, Menag Imbau Jemaah di Masjid Menghilangkan Sementara Kebiasaan Bersalaman
"Masih ada pikiran-pikiran konspiratif yang menggejala di masyarakat, yang berpikir 'jangan jauhkan umat Islam dari masjid', ini tidak ada persoalan konspiratif. Ini adalah ajaran agama bahwa kita harus menghindari wabah, dan itu ada hadisnya sahih," tegasnya.
Sementara itu, Jusuf Kalla mengatakan pihaknya akan menyusun imbauan lebih teknis yang mengacu pada fatwa tersebut untuk disebarkan ke seluruh masjid di Indonesia.
BACA JUGA: Virus Corona Tak Angker Lagi, Tiongkok Tarik Ribuan Tenaga Medis dari Hubei
"Nanti akan kami bahas lagi teknisnya bagaimana, karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari sisi agama, pelaksanaan teknisnya nanti kami akan pelajari lagi," kata JK.
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dirilis oleh MUI untuk mengatur mengenai kebijakan beribadah secara berjemaah di masjid serta tata cara memperlakukan jenazah muslim terinfeksi Covid-19. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek