Ini Bukti-Bukti KPK Tak Jebak Romi

Minggu, 17 Maret 2019 – 06:05 WIB
Anggota DPR M Romahurmuziy alias Romi di dalam mobil tahanan KPK. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menjebat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Romahurmuziy alias Romi.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyatakan tidak ada proses penjebakan yang dilakukan lembaga antikorupsi kepada anggota Komisi XI DPR itu.

BACA JUGA: Detik – detik Menegangkan Romi Cekcok dengan Petugas KPK

“Tidak ada sama sekali proses penjebakan,” tegas Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya.

BACA JUGA : Mohon Maaf, Mas Romi Resmi Mundur dari Ketum Partai Kakbah

BACA JUGA: Jadi Plt Ketum PPP, Suharso Punya Harapan untuk Romi

Sebelumnya, Sabtu (16/3), Romi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengisian jabatan di Kemenag akan meninggalkan gedung KPK.

Mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, kaca mata hitam, dan tangan diborgol, Romi membagikan surat terbuka kepada wartawan.

BACA JUGA: KASN Sudah Minta Pelantikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim Dibatalkan

Ada sekitar tujuh  butir pernyataan yang ditulis tangan itu. Pada poin kedua, Romi mengungkap merasa dijebak.

“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan, bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tahu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini menjadi petaka,” tulis Romi

Lebih lanjut Syarif mengatakan bahwa kalau proses penjebakan, berarti ada orang KPK yang pura-pura atau menjebak Romi.

Menurut Syarif,  pertemuan itu adalah antara Romi dan teman-temannya, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

“Jadi, itu tidak ada (penjebakan). Pertemuan itu semua antara teman-teman beliau sendiri. HRS, MFQ dan RMY bertemu biasa, tetapi KPK bisa memantau berdasar laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK,” kata Syarif.

BACA JUGA : Bertamu ke Rumah Romi Bawa Duit Rp 250 Juta agar Jadi Kakanwil Kemenag

Dia menegaskan, apa yang dilakukan KPK adalah sebuah proses hukum biasa yang sebagaimana mestinya dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK.

“Kami khawatir jika praktik ini dilakukan terus menerus, terutama oleh pimpinan partai politik, dan ormas yang terafiliasi dengan politik yang menjual pengaruhnya dan menerima sejumlah uang,” ungkap Syarif.

Dalam kesempatan itu, Syarif juga menjelaskan isu adanya kegaduhan saat penangkapan Romi di Hotel Bumi Surabaya.

Syarif menjelaskan bahwa pada saat itu, KPK sudah sangat berhati-hati dan menyampaikan melalui teman Romi agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran hotel tersebut.

KPK meminta Romi keluar karena ingin bertemu. Hanya saja, kata Syarif, Romi tidak menemui tim KPK, melainkan pergi ke tempat lain.

“Bukannya datang menemui, tetapi pergi. Itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan,” kata Syarif.

BACA JUGA : Mas Romi Dijerat KPK, Pak Jokowi Tetap Menganggapnya Teman

Seperti diketahui, KPK menetapkan Romi, Haris, dan Muafaq sebagai tersangka suap pengisian jabatan Kemenag pusat dan daerah. 

Sebagai penerima, Syarif mengatakan bahwa Rommy dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan pemberi, Haris dan Muafaq, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yakni kepala kantor Kemenag Gresik, dan kepala kantor wilayah Kemenag Jatim,” papar  Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.

Aksi suap menyuap ini terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jatim, Jumat (15/3). Awalnya, KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut.

Yakni, Romi, Haris, Muafaq, ANY alias Amin Nuryadin yang merupakan asisten Romi calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP berinsial AHB, serta seorang supir inisial S. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 156.758.000. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mohon Maaf, Mas Romi Resmi Mundur dari Ketum Partai Kakbah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler