jpnn.com - JAKARTA – Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan akan dibuka mulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 formasinya disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian.
BACA JUGA: Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
Formasi PPPK 2024 tahap 2 ini juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Dikutip dari situs resmi kemdikbud, dijelaskan bahwa khusus untuk formasi guru PPPK 2024 tahap 2, yang bisa melamar yakni guru non-ASN yang terdata aktif di dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.
BACA JUGA: Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
Adapun yang dimaksud lulusan PPG ialah lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI.
Nah, terkait dengan formasi guru PPPK 2024, para honorer non-database BKN dan lulusan PPG perlu mengetahui bahwa guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA: Pernyataan Penting Mendikdasmen yang Harus Diketahui Seluruh Guru PPPK
Jadi, selain menerima gaji pokok sebagai ASN, guru PNS dan guru PPPK mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya 1 kali gaji pokok
Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi agar guru PPPK bisa mendapatkan TPG, yakni harus sudah mengantongi sertifikat pendidik profesional.
Adapun untuk bisa meraih sertifikat pendidik profesional, maka harus menempuh Pendidikan Profesi Guru atau PPG, yang lamanya sekitar 1 tahun atau dua semester perkuliahan.
Nah, dengan demikian, bagi guru honorer non-database BKN yang ikut seleksi PPPK 2024 tahap 2 dan dinyatakan lulus, tidak serta merta nantinya akan mendapatkan TPG.
Sekali lagi, TPG hanya diberikan kepada guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik profesional.
Jika sudah lulus seleksi dan menyandang guru PPPK, jika pengin mendapat jatah TPG, maka bisa ikut PPG dalam jabatan.
Sedangkan pelamar guru PPPK 2024 tahap 2 dari jalur lulusan PPG, jika nantinya lulus seleksi, otomatis bisa langsung mendapatkan TPG karena sudah punya sertifikat pendidik profesional.
Perlu diketahui juga, sudah menggaung beberapa pekan terakhir ini mengenai rencana pemerintah menambah gaji guru sebesar Rp2 juta, dengan syarat sudah punya sertifikasi pendidik profesional.
35 Guru PPPK Mendapatkan TPG
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan menyalurkan dana sertifikasi guru triwulan ketiga (Juli, Agustus, September) tahun 2024 sebesar Rp8,33 miliar lebih untuk 601 guru.
“Dana sertifikasi yang sudah kita salurkan ini diperuntukkan bagi 566 guru berstatus aparatur sipil negara (ASN PNS) dan 35 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli kepada ANTARA di Nagan Raya, Selasa (12/11).
Selain itu, kata Zulkifli, pemerintah daerah juga telah melakukan pembayaran dana tunjangan khusus guru (TKG) kepada 17 orang guru berstatus ASN dengan jumlah dana tunjangan yang sudah disalurkan sebanyak Rp222 juta lebih.
Dia menyebutkan, penyaluran dana sertifikasi 601 orang guru tersebut telah dibayarkan melalui masing-masing rekening penerima sertifikasi, termasuk dana tunjangan khusus guru.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengharapkan agar dana sertifikasi dan tunjangan khusus guru yang sudah dibayarkan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan para guru yang telah bekerja dengan baik.
Pemerintah daerah mengharapkan dengan telah disalurkannya dana sertifikasi dan tunjangan khusus guru, motivasi para guru dalam melaksanakan tugas ke depan semakin lebih baik dan bersemangat.
“Semoga dana yang telah disalurkan ini dapat digunakan untuk kebutuhan para guru dan keluarga,” kata Zulkifli.
Sekadar mengingatkan lagi bahwa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 segera dibuka, para honorer dan lulusan PPG calon pelamar formasi guru harus mempersiapkan diri. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu