Ini Cara BPKH Jaga Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Haji

Jumat, 02 Desember 2022 – 18:11 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialiasi anti korupsi dalam rangka memitigasi praktik tindak KKN di lingkungan kerja.Foto: BPKH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialiasi anti korupsi dalam rangka memitigasi praktik tindak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja.

Dalam kegiatan itu, BPKH melibatkan sejumlah stakeholder baik internal maupun eksternal, dari mitra kemaslahatan hingga Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

BACA JUGA: BPKH Berikan Bantuan Senilai Rp 2,2 Miliar untuk Korban Gempa Cianjur

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan partisipasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam upaya peningkatan pemahaman kesadaran akan antikorupsi.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban institusi yang harus disampaikan kepada stakeholder," ujar Fadlul, Jumat (2/12).

BACA JUGA: Menteri dari Saudi Bertemu Kepala BPKH, Peluang Investasi Sudah Tergambar

Di kesempatan yang sama, Plt Hukum dan Kepatuhan BPKH Ahmad Zaky menjelaskan saat ini BPKH menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan nilai-nilai IQRA (Integrity, Quality, Respect, Accountability) yang menjadi core value Insan BPKH dalam menjalnakan tugas.

Kebijakan Kepatuhan dilaksanakan berdasarkan prinsip, dimulai dari level pimpinan dan menjadi tanggung jawab bersama.

"Saat ini BPKH bersinergi dengan KPK dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan Whistle Blowing System di lingkungan kerja. Diharapkan integritas BPKH terus terjaga dengan adanya monitoring ini," kata Ahmad.

Lebih lanjut, Sekretaris Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kementerian Agama Ahmad Syauqi mengungkapkan upaya terkait gratifikasi terutama di lingkungan profesional memang tidak mudah untuk dihilangkan.

Menurtnya, perlu adanya komitmen dan aksi nyata dari internal dan eksternal stakeholder untuk menghilangkan budaya tersebut.

“Titik krusial dari konflik kepentingan adalah bagaimana kita sebagai penyelenggara negara atau pejabat pemerintah menangani dan mengendalikan konflik kepentingan. Gratifikasi dan konflik kepentingan menjadi akar dari korupsi," ungkapnya.

Ke depan, BPKH juga akan bekerja sama dengan KPK untuk monitoring, sebagai bentuk implementasi hasil sosialisasi antikorupsi.

Hal ini juga menjadi bentuk dukungan BPKH dalam menyambut hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember.

BPKH berharap penerapan Good Corporate Governance (GCG) berjalan seiring dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat meningkatkan sinergitas dan integrasi kinerja BPKH dengan mitra Bank Penerima Setoran, mitra kemaslahatan, mitra Investasi serta internal BPKH.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPKH   Keuangan Haji   KPK   Antikorupsi  

Terpopuler