Ini Cara Menko PMK Kawal Pemanfaatan Dana Desa

Senin, 25 Mei 2015 – 18:41 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam acara “Sosialisasi Dana Desa sebagai Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (25/5). Foto: Kemenko PMK for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani meningatkan agar penggunaan dana desa tidak dilakukan sembarangan. Menurutnya, pengguna dana desa sebaiknya tak segan-segan berkonsultasi dan berkoordinasi agar pemanfaatan uang dari APBN itu benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.

Puan menyampaikan hal itu dalam acara “Sosialisasi Dana Desa sebagai Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” di kantor Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (25/5). Sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Puan menyatakan bahwa agar pembangunan desa benar-benar membawa kesejahteraan bagi rakyat maka ego sektoral dan tumpang tindih harus dihindari.

BACA JUGA: Kasus Beras Plastik, Menteri Gobel: Sabar Dong

Selanjutnya, hal yang perlu diperkuat adalah komitmen, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi. “Hanya dengan cara inilah kita dapat membangun dari pinggiran untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Di acara yang juga dihadiri Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoto dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis serta ratusan kepala desa itu Puan juga menegaskan, merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 maka pemerintah telah memprioritaskan pembangunan desa-desa di kawasan terpencil, daerah tertinggal dan di kawasan perbatasan dengan negara lain. Pemerintah pun telah meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta (Gerakan Desa) dengan target selama lima tahun ini mampu mengentaskan 5000 desa tertinggal dan membentuk 2000 desa mandiri.

BACA JUGA: Percuma Ada KIS Kalau BPJS tak Dibenahi

Namun demikian Puan juga mengajak para kepala desa dan masyarakat untuk aktif berperan mengawal pelaksanaan UU Desa. “Apabila di daerah menemukan berbagai permasalahan yang menghambat pelaksanaan UU Desa, segera melaporkan kepada Kemenko PMK agar dapat segera diselesaikan," pintanya.

Mantan ketua Fraksi PDIP DPR itu menambahkan, dana desa harus diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Ia mencontohkan dana desa sebesar Rp 34 miliar yang akan dibagikan ke 114 desa di Kabupaten Kubu Raya. Jika dirata-rata, maka setiap desa di Kubu Raya mendapat Rp 298 juta.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Mahasiswa Papua Tak Percaya Anda Lagi

“Angka ini akan terus meningkat setiap tahun, dan pemerintah bertekad pada tahun 2017 angka ini bisa di atas Rp 1 Miliar per tahun, tentunya setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya," jelas dia.

Namun, Puan juga wanti-wanti agar pemanfaatan dana desa bisa akuntabel dan transparan. Menurutnya, harus ada sistem sehingga banyak pihak bisa mengawasi pengelolaan dana desa.  

Menurut Puan, pemanfaatan dan pengawasan dana desa bisa dilakukan secara bersama dengan semangat gotong royong. Hal itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan revolusi mental. “Gotong royong itu bercirikan kerja sama, solidaritas, komunal dan berorientasi kepada kepentingan umum," tandasnya.

Sedangkan Gubernur Kalbar, Cornelis, mengharapkan dana desa tidak diselewengkan agar rakyat benar-benar merasakan manfaatnya. "Dana desa ini diharapkan bisa membuat rakyat nyaman. Tapi kalau disalahgunakan, tewas (diproses hukum, red,” ujar gubernur yang juga politikus PDIP itu.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembak Mati Dua Teroris, Polri Tangkap Tujuh Anak Buah Santoso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler