jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau agar masyarakat mudik Lebaran tahun ini bisa memanfaatkan angkutan gratis yang diselenggarakan oleh beberapa instansi pemerintah.
Untuk tahun ini, Kemenhub telah menyiapkan kuota sepeda motor sebesar 39.446 atau naik 106 persen dari tahun sebelumnya sebesar 19.148.
BACA JUGA: Asyik, Kuota Mudik Gratis 2018 Kemenhub Naik Dua Kali Lipat
Sedangkan untuk orang sebesar 87.250, naik 86 persen dari tahun sebelumnya yaitu 46.885.
Lalu apa saja persyaratan untuk mengikuti mudik gratis 2018?
BACA JUGA: Mudik Gratis Kemenhub, Disiapkan 1.130 Bus dan 70 Truk
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar mudik gratis 2018 yaitu KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Persyaratan untuk mendaftar mudik gratis adalah KTP dan KK, serta SIM dan STNK yang berlaku," jelas Budi.
BACA JUGA: Mudik Gratis bagi 1.000 Pelajar dan Mahasiswa, Buruan Daftar
Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis 2018 bisa medaftar secara online melalui website: mudikgratis.dephub.go.id.
Cara lainnya yakni dapat mendaftar langsung (offline) di kantor pusat Kemenhub Jakarta, kantor Dishub Kota Bogor, kantor Dishub Kota Depok, kantor Dishub Kabupaten Tangerang dan Dishub Kabupaten Bekasi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun ini, Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Kereta Api
Redaktur & Reporter : Yessy