jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memebeberkan cara polisi mengidentifikasi pelaku dugaan tabrak lari di Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Identifikasi itu dilakukan polisi usai video penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta viral di media sosial.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Ternyata
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang sopir taksi online berinisial RF sebagai tersangka tabrak lari terhadap korban bernama Linda (44).
Sambodo menjelaskan bahwa setelah video itu viral di media sosial, polisi langsung mengecek kamera pengawas di gerbang tol.
BACA JUGA: Sekeluarga Jadi Korban Tabrak Lari di Kemayoran, Ada Bocah 4 Tahun, Ini Kata Polisi
"Dari CCTV di gerbang tol telihat ada mobil dicurigai rusak pada sebelah kiri kacanya pecah," kata Sambodo saat jumpa pers di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro, Selasa (19/10).
Perwira. menengah Polri kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan seusai mencurigai kendaraan pelaku, polisi kemudian mencari alamat dengan menggunakan database yang ada.
BACA JUGA: Jenderal Listyo: Tidak Pakai Lama, Segera Copot, Proses Pidana
"Kami akhrinya menemukan (pelaku, red)," kata Kombes Sambodo.
Sebelumnya, Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono mengatakan tersangka mengakui telah menabrak korban yang bernama Linda (44) tersebut.
"Dia (pelaku) lari. Sempat lihat di spion (korban berdarah, red)," kata Argo saat dihubungi JPNN.com, Senin (18/10) sore.
Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah kejadian tersangka langsung buru-buru pulang ke rumah. Kemudian, tersangka menceritakan kepada istrinya soal insiden tersebut.
"Pulang ke rumah, terus dia cerita sama keluarganya, sama istrinya. Intinya dia menyesal," ucap Argo.
Dia menambahkan tersangka juga sempat berencana mendatangi kantor polisi, serta mencari pendamping untuk melaporkan insiden tersebut.
Namun, niat itu urung dilakukan lantaran sudah malam.
Pada kasus ini, RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (cr3/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama