Inilah Pengakuan Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Ternyata

Senin, 18 Oktober 2021 – 23:05 WIB
Polisi telah menetapkan seorang sopir taksi online sebagai tersangka kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang sopir taksi online berinisial RF sebagai tersangka kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan tergeletak di pinggir Tol Sedyatmo, Sabtu (16/10) lalu. 

BACA JUGA: Penemuan Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo, Polisi Jerat Sopir Taksi Online sebagai Tersangka 

Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, tersangka mengakui telah menabrak korban yang bernama Linda (44) tersebut. 

"Dia (pelaku) lari. Sempat lihat di spion (korban berdarah, red)," kata Argo saat dihubungi JPNN.com, Senin (18/10) sore.

BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo Mulai Terungkap, Polisi Amankan Sopir Taksi Online 

Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah kejadian tersangka langsung buru-buru pulang ke rumah.

Kemudian, tersangka menceritakan kepada istrinya soal insiden tersebut. 

BACA JUGA: Mayat Wanita di Tol Sedyatmo Ternyata Korban Tabrak Lari, Pelaku sudah Ditangkap

"Pulang ke rumah, terus dia cerita sama keluarganya, sama istrinya. Intinya dia menyesal," ucap Argo.

Dia menambahkan tersangka juga sempat berencana mendatangi kantor polisi, serta mencari pendamping untuk melaporkan insiden tersebut. 

Namun, niat itu urung dilakukan lantaran sudah malam.

"Yang bersangkutan memang berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan harinya. Cuma belum sempat karena malam, keburu tidur," pungkas Argo Wiyono.

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo.

Polisi menyimpulkan mayat perempuan tersebut merupakan korban tabrak lari. 

Setelah itu, polisi menetapkan RF, sopir taksi online sebagai tersangka. 

RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (cr3/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler