jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu, mengaku sempat menolak diperiksa.
Alasannya sederhana, karena belum didampingi pengacara.
BACA JUGA: Berstatus Tersangka, BW Diskusikan Soal Pengunduran Diri
"Pemeriksaan awal dimulai sebelum Salat Jumat. Tapi, ditutup karena belum didampingi lawyer," kata BW usai tak jadi ditahan Bareskrim, Sabtu (24/1).
Dijelaskan Bambang, pemeriksaan dilanjutkan pada saat selesai Salat Ashar. "Selesai sebelum (waktu salat) Magrib," paparnya.
BACA JUGA: Benarkan Diborgol, Ini Kata BW usai Dibebaskan
Diakuinya, ada delapan pertanyaan yang diajukan anak buah Kabareskrim Irjen Budi Waseso itu. "Setelah itu lebih banyak revisi," katanya.
Apakah benar menolak jawab pertanyaan? Bambang menegaskan bahwa dirinya tidak menolak menjawab pertanyaan. "Tapi, saya memberikan alasan terhadap pertanyaan itu perlu diklarifikasi. Itu teknis," ujarnya.
BACA JUGA: Akhirnya, Bambang Widjojanto Bebas
Dia pun menyatakan bahwa bila diperlukan lagi untuk menjalani pemeriksaan akan hadir.
"Tadi (salah satu) Kanit jelaskan kepada kami bahwa pemeriksaan sudah selesai. Jika diperlukan pemeriksaan tambahan surat panggilan akan dikirim," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Jadi Ditahan, BW Akan KPK Bawa Pulang?
Redaktur : Tim Redaksi