Ini Cerita Upeti 20 Miliar di Tanah Musi Banyuasin

Minggu, 21 Juni 2015 – 06:32 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - SEKAYU - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan menyisakan penggalan kisah antara legislatif dan eksekutif.

Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam OTT di Sumsel, Jumat (19/6) malam. Dua tersangka adalah anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM. 

BACA JUGA: Bareskrim Tegaskan Unsur Korupsi di Kasus Kondensat Makin Kuat

Sedangkan yang lain adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) SF dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinsial F. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan Musi Banyuasin 2015.

Sebelum OTT, sudah ada isu yang merebak, anggota DPRD Muba meminta semacan upeti kepada Pemerintah Kabupaten Muba sebesar Rp 20 miliar, pada pengesahan APBD tahun 2015. Isu itu ternyata bukanlah hisapan jempol. Molornya pembahasan dan pengesahan APBD 2015, mulai bulan Februari, Maret hingga April baru diketok palu. 

BACA JUGA: Ini Tarif Siang-Malam Kapal Feri saat Mudik Lebaran

Akhirnya semua terbukti setelah KPK menangkap dua Kepala Dinas dan dua anggota DPRD Kabupaten Muba. Di sana mulai terungkap, pemberian uang itu merupakan pembayaran secara bertahap, atas pengesahan APBD tahun 2015.

Sejumlah uang telah dibayar kepada anggota DPRD Kabupaten Muba. Barulah pada tahap kedua, pejabat Pemkab Muba kembali membayar uang sebesar Rp 2,5 miliar itu. 

BACA JUGA: Pemerintah dan TNI Diminta Buat Aturan Seragam Militer Presiden

Sebelumnya, isu soal adanya upeti itu dibantah keras oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba, Islan Hanura. "Tidak benar kalau DPRD minta upeti atas pengesahan APBD Kabupaten Muba,” kata Islan mantan Wakil Bupati Muba periode 2009 -2012 itu seperti dilansir dari Sumatera Ekspres (Grup JPNN), Minggu (21/6).

Menurutnya, ada pihak yang memutarbalikkan fakta atas pengesahan APBD Kabupaten Muba yang molor itu. “Apalagi melontarkan isu upeti ini,” sesalnya.

Molornya pengesahan APBD Kabupaten Muba, lanjutnya, ditenggarai atas kesalahan eksekutif yang lambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke legislatif. “ Seharusnya eksekutif menyerahkan KUA PPAS pada bulan Juni-Juli 2014 lalu. Kenyatannya, eksekutif menyerahkan KUA PPAS di akhir 2014,” ungkapnya. 

Keterlambatan penyerahan KUA PPAS inilah, mengakibatkan pembahasan KUA PPAS terlambat. “Kami (DPRD), telah kerja keras membahas KUA PPAS siang dan malam tanpa henti,” tegasnya.

Alhasil, KUA PPAS telah ditandatangani pada Februrai yang lalu. Yakni jumlah plafon APBD Kabupaten Muba mencapai Rp 3,07 triliun. Plafon itu, turun dratis dari APBD Kabupaten Muba sekitar 3,7 triliun di tahun 2014 lalu. “Penurunan ini, ditenggarai oleh dana alokasi khusus 0, dana alokasi umum turun Rp 300 miliar,” katanya.

Sementara Bupati Muba, Pahri Azhari membantah dan menampik pengesahan APBD Kabupaten Muba terganjal upeti. “ Tak benar tuhh APBD Muba tak disahkan, terganjal upeti,” ungkapnya. (yud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rini Yakini Kerja Sama Telkom-SingTel Tak Bahayakan Rahasia Negara, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler