Ini Contoh Anak Durhaka yang Tega Menipu Ibu Kandung

Selasa, 31 Desember 2019 – 12:54 WIB
Pemuda ini layak disebut anak durhaka. Foto: pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Predikat anak durhaka layak dilayangkan kepada seorang pemuda di Surabaya, yang tega menipu dan memeras ibu kandungnya sendiri dengan modus penculikan.

Pemuda itu adalah Ahmad Nur Fauzi (25) warga Medokan Ayu Surabaya, yang tega mencoba memeras ibu kandungnya, Siti Nuryati.

BACA JUGA: Tragis, Wulandari Dibunuh Ibu Kandung Saat Tidur Bersama

Caranya, Ahmad pura-pura mengirim sms rekayasa ke ibu kandungnya, mengaku telah diculik dan meminta tebusan uang sebesar 100 juta rupiah agar sang anak bisa dibebaskan.

Praktik percobaan pemerasan berkedok penculikan itu akhirnya bisa diungkap 27 Desember lalu, setelah Siti Nuryati, resmi melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya pada 26 Desember 2019 bahwa anaknya telah diculik.

BACA JUGA: Remaja 13 Tahun Bunuh Mahasiswi Cantik ini di Taman

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat,setelah mendapat laporan dari ibu korban 26 Desember lalu.

Tak butuh waktu lama, setelah melakukan upaya pelacakan, sehari setelah laporan diterima, Ahmad Nur Fauzi yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online itu akhirnya berhasil ditangkap di sebuah Hotel Kawasan Tenggilis Surabaya.

BACA JUGA: Ibu Dua Anak Itu Ditemukan Tewas, Ternyata Ini Memang Rencananya

Bahkan,petugas pun sempat dibikin terkejut. Sebab, saat menggerebek di hotel tersebut pelaku tidak sedang diculik atau bahkan disekap. Saat dilakukan penangkapan itulah terungkap bahwa pelaku hanya sedang bersandiwara.

"Bahkan terungkap saat itu pelaku mengirim sms rekayasa tersebut menggunakan nomor yang tidak dikenal dan mengaku sebagai penculik. Tak tanggung-tanggung pelaku meminta uang tebusan ke ibu kandungnya sebesar Rp 100 juta," kata AKP Iwan.

Sementara itu di hadapan petugas, Nur Fauzi mengaku nekat memeras ibunya sendiri lantaran sedang terlilit hutang. Jika rencananya tersebut berhasil akan digunakan untuk utangnya yang menggunung.

Kini, pelaku hanya bisa pasrah saat dimasukkan ke Ruang Tahanan Polrestabes Surabaya, lantaran diancam dengan pasal 283 KUHP atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 368 kuhp juncto pasal 53 KUHP,tentang tindak pidana pemerasan. (yos/pojokitu/jpnn)

Anak Angkat Ruben Onsu Sudah Enggak Sabar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler