jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Reydonnyar Moenek, mengatakan terdapat sejumlah kabupaten/kota terlambat menyusun RAPBD. Alasannya, sejumlah kabupaten/kota itu merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD yang belum terbentuk.
Daerah-daerah tersebut antara lain, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Alasan keterlambatan masih baru jadi DOB, kemudian AKD baru terbentuk.
BACA JUGA: Pemerintah Mulai Perketat Ekspor dengan L/C
Bupati Sumenep, Jawa Timur, kata birokrat yang akrab disapa Donny ini, juga mengirimkan surat ke Kemdagri meminta dispensasi atas keterlambatan.
"Alasannya tahun transisi, sehingga harus menunggu pembentukan DPRD, pembahasan AKD yang alot, tarik dan menarik kepentingan," katanya, Rabu (7/1).
BACA JUGA: Semen Indonesia Bangun Museum Industri dan Education Park Terbesar di Gresik
Untuk Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, keterlambatan karena pimpinan DPRD masih bersifat sementara. Karena masih menunggu pelantikan DPRD DOB kabupaten Malaka oleh KPUD, dan AKD jugga belum terbentuk. Malaka merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Belu yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di gedung DPR RI.
"Nganjuk (Jawa Timur) juga mengirimkan surat permohonan penundaan sanksi. Alasannya, merupakan transisi pembentukan DPRD, persoalan pembentukan AKD, terjadi tarik menarik kepentingan di daerah," ujarnya.
BACA JUGA: Semen Indonesia Bangun Museum Industri dan Education Park Terbesar di Gresik
Pangandaran, Jawa Barat, kata Donny, alasan keterlambatan karena DOB baru. AKD juga baru dibentuk 4 Desember 2014. Karena itu Bupatinya meminta penundaan batas akhir pengajuan RAPBD yang ditetapkan 31 Desember. Dan tidak diberi sanksi.
Menurut Donny, dari surat permohonan yang diajukan para kepala daerah, secara garis besar alasan keterlambatan karena ada dinamika pelaksanaan di tingkat DPRD dan kepala daerah.
"Itu memang sangat klasik. Makanya kenapa harus ada sanksi, supaya tidak berkepanjangan dalam pembahasan anggaran. Itu kan terjadi konflik kepentingan. Mayoritas yang duduk di DPRD adalah orang-orang baru dan situasi politik di DPRD tidak kondusif," katanya.
Selain daerah-daerah tersebut, untuk tingkat provinsi hingga saat ini terdapat dua daerah yang belum menyerahkan RAPBD. Masing-masing DKI Jakarta dan Aceh.
"Pemberian sanksi ini menjadi efektif untuk mengejar 32 daerah menjadi tepat waktu menyusun APBD di 2015. Di tahun 2011 hanya 8 daerah yang tepat waktu, 2012 ada 29 daerah tepat waktu, 2013 ada 27 daerah. Begitu diancam dengan sanksi jadi berlomba-lomba," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Mau Hapus Subsidi Pupuk, Petani Resah
Redaktur : Tim Redaksi