Ini Daftar 36 Nama Caleg Bermasalah versi ICW

Ibas dan Marzuki Alie Termasuk Dalam Daftar

Jumat, 28 Juni 2013 – 20:37 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis tentang calon anggota legislatif (caleg) kursi DPR RI yang dianggap tidak mendukung upaya pemebrantasan korupsi. Siapakah para politikus yang dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi itu?

Berikut adalah data 36 nama DCS anggota DPR RI yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya dengan beserta alasannya.

Partai Demokrat (10 orang)

1. Edhie Baskoro Yudhoyono. (Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi)

2. Mirwan Amir (Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran yang bersangkutan sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek Wisma Atlet)

3. Jhonny Allen Marbun (Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus  korupsi Pembangunan Dermaga dan Bandara Indonesia Timur) menerima uang 1 M dalam proyek yang sama)

4. Achsanul Qosasi (Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN)

5. Ignatius Mulyono (Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum)

6. Muhammad Nasir (Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT. Anugerah Nusantara)

7. Sutan Bhatoegana (Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas)

8. Marzuki Alie (Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK)

9. Max Sopacua (Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 45 Juta)

10. Mahyudin (Disebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan Wisma Atlet)
 
Partai Golkar : 9 orang

1. Aziz Syamsuddin (Disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM)

2. Bambang Soesatyo (Disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM)

3. Idris Laena (Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN)

4. Nurdiman Munir (Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut)

5. Setya Novanto (Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto)

6. Kahar Muzakir (Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir)

7. Melchiar Marcus Mekeng (Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Anglina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet)

8. Priyo Budi Santoso (Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus Pengadaan Alquran dan Laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar)

9. Charles Jonas Mesang (Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 90 juta)
 
PDI Perjuangan (5 orang
)

1. Herman Hery (Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM)

2. I Wayan Koster (Disebut oleh Saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Group Permai)

3. Said Abdullah (Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai)

4. Olly Dondokambey (Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai)

5. Ribka Tjiptaning (Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan)

Partai Keadilan Sejahtera (4 orang)

1. Zulkieflimansyah (Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN)

2. Adang Darajatun (Tidak bersedia menyampaikan kepada KPK keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) saat menjadi buronan kasus Travel Cheque)

3. Fahri Hamzah (Mendorong pembubaran KPK)

4. Nasir Djamil (Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut)

Gerindra (3 orang)


1. Desmond J Mahesa (Disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM)

2. Vonny Anneke Panambunan (Mantan terpidana kasus korupsi bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonis 1,5 tahun penjara (mei 2008))

PPP (2 Orang)

1. Ahmad Yani (Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut)

2. M Achmad Farial (Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas)

Hanura (1 orang)


1. Syarifuddin Sudding (Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut)
 
Partai Kebangkitan Bangsa (1 orang)

1. Abdul Kadir Karding (Disebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai)

Partai Bulan Bintang (1 orang)


1. Nazaruddin Sjamsuddin (Mantan terpidana kasus korupsi di KPU)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Haji, Marzuki Larang Berangkat Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler