Ini Daftar Aset Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Minggu, 19 Juli 2020 – 08:45 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo. Foto: ngopibareng

jpnn.com, JAKARTA - Nama Brigjen Prasetijo Utomo mendadak jadi pusat perhatian setelah terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Dia dicopot dari jabatan dan diperiksa oleh Divisi Propam Polri terkait pelanggaran kode etik. Polisi berpangkat bintang satu ini menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Brigjen Prasetijo Nasibmu Kini, Bung RD Masuk Demokrat, Mahasiswi Tajir itu Ternyata..

Prasetijo Utomo yang sempat menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu menodai karier yang 29 tahun ditapakinya akibat terjerak masalah dengan buronan kelas kakap tersebut.

Sebagai pejabat, Prasetijo Utomo wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Dua Jenderal Polri Juga Dicopot Gegara Surat Sakti untuk Djoko Tjandra

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN) periode 2018, total harta kekayaan Prasetijo mencapai Rp 3,13 miliar.

Seluruh harta kekayaannya terbagi dalam beberapa bentuk, seperti tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kami Memotong Tangan Jahat ISIS, Tak Puas dengan Vonis Penyerang Novel Baswedan

Masih berdasarkan LHKPN, Prasetijo Utomo memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar.

Lebih spesifik lagi, harta itu berupa tanah dan bangunan seluas 450 m2/300 m2 di kota Surabaya.

Sementara harta berupa alat transportasi senilai Rp 480 juta, yaitu mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 hasil sendiri.

Sedangkan yang berupa kas dan setara kas senilai Rp 150 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Prasetijo Utomo yang tercatat di LHKPN mencapai Rp 3,13 miliar.

Diduga bukan hanya surat jalan yang sebetulnya bukan pula kewenangan Kakorwas PPNS Bareskrim, Prasetijo Utomo pun diduga memfasilitasi surat keterangan bebas Covid-19 bagi Djoko Tjandra yang dikeluarkan Pusdokkes Polri.

Katebelece itu diduga dipakai sosok yang juga dikenal sebagai pengusaha properti tersebut untuk bepergian di Indonesia.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan yang digunakannya sebagai syarat memohon Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Prasetijo Utomo sendiri telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, pada Kamis 16 Juli 2020. Komjen Listyo Sigit memimpin upacara penyerahan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Menurut Listyo Sigit, pencopotan ini merupakan komitmen pimpinan Polri. "Ini komitmen pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," tegasnya.

Pencopotan itu dilakukan berdasarkan telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz. Prasetijo saat ini menjalani penahanan sementara di provost guna pemeriksaan lanjutan oleh Divpropam Polri. (ngopibareng/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler