Ini Daftar Bank ACCD, Bisa Transaksi Pakai Rupiah dan Yuan

Senin, 06 September 2021 – 09:31 WIB
BI dan People's Bank of China (PBC) resmi menunjuk sejumlah bank menjadi ACCD. Ilustrasi transaksi perbankan: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) resmi menunjuk bank untuk melancarkan implementasi kerangka kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS[1]).

Dikutip dari laman resmi bi.go.id, kerja sama ini dilakukan untuk mendorong penggunaan mata uang masing-masing negara dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung.

BACA JUGA: Resmi, BI dan Peoples Bank of China Mulai Bertransaksi Pakai Mata Uang Lokal

Kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dalam transaksi antara mata uang lokal, rupiah dan yuan.

"Relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Tiongkok," tulis BI.

BACA JUGA: Tegas! Aturan Baru BI soal RPIM, Bank Melanggar Bakal Kena Sikat

Kerangka LCS ini juga memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan ekspor/direct investment dalam mata uang lokal.

Kemudian, tersedianya alternatif instrumen hedging dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi.

BACA JUGA: Bukan Main, Ini Estimasi BI soal Kebutuhan Kredit UMKM

"Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD)," tulis BI.

Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD tersebut dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.

Bank tersebut memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia:

PT. Bank Central Asia, Tbk
1. Bank of China (Hongkong), Ltd
2. PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
3. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
4. PT. Bank ICBC Indonesia
5. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
6. PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
7. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
8. PT. Bank OCBC NISP, Tbk
9. PT. Bank Permata, Tbk
10. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
11. PT. Bank UOB Indonesia

Bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok:

1. Agriculture Bank of China
2. Bank of China
3. Bank of Ningbo
4. Bank Mandiri Shanghai Branch
5. China Construction Bank
6. nIndustrial and Commercial Bank of China
7. Maybank Shanghai Branch
8. United Overseas Bank (China) Limited 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Tarik Uang Rupiah Khusus, Ini Daftarnya


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler