jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) pada hari ini (6/9) secara resmi memulai implementasi kerangka kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS[1]).
Dikutip dari laman resmi bi.go.id, kerja sama ini dilakukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal atau masing-masing negara dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung.
BACA JUGA: Bukan Main, Ini Estimasi BI soal Kebutuhan Kredit UMKM
Kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yuan.
"Relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Tiongkok," tulis BI.
BACA JUGA: Kabar Baik dari BI soal Isu Tapering The Fed, Alhamdulillah
Kerangka kerja sama disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada 30 September 2020.
Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
BACA JUGA: Tegas! Aturan Baru BI soal RPIM, Bank Melanggar Bakal Kena Sikat
Implementasi kerja sama Indonesia dan Tiongkok ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral kedua negara.
"Melalui implementasi kerangka LCS ini, dapat membantu mengurangi tekanan terhadap rupiah dan mendorong pengembangan pasar mata uang valas non-USD di regional," katanya.
Kerangka LCS ini juga memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan ekspor/direct investment dalam mata uang lokal.
Kemudian, tersedianya alternatif instrumen hedging dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi.
"Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD)," tulis BI.
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD tersebut dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.
Bank tersebut memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Tarik Uang Rupiah Khusus, Ini Daftarnya
Redaktur & Reporter : Elvi Robia