jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap daftar barang bukti yang disita dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim terkait kasus korupsi timah.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan hingga dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA: Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari, Begini Penampakannya
Barang bukti tersebut diperlihatkan ketika pelimpahan tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Senin (22/7).
BACA JUGA: Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
Harli Siregar menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP.
Menurutnya, pemeriksaan sudah dilakukan demi memastikan kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA: Aset Milik Suami Sandra Dewi Kembali Disita Kejagung, Nih Detailnya
"Supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada 'error in persona' maupun 'in objektif'," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang bukti seperti dokumen ke Kejaksaan Negeri.
Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi, yakni 11 bidang tanah dan bangunan yakni, 4 berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang.
Selanjutnya, 8 unit mobil, yakni 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Force, 1 Rolls-Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus dan satu Vellfire.
"Kemudian, ada tas bermerek sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar dan yang ketujuh logam mulia," bebernya.
Sementara itu, barang bukti tersangka Helena Lim, yakni ada 6 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 berada di wilayah Jakarta Utara dan 2 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e dan 1 unit Toyota Alphard.
Sebanyak 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille juga disita.
"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," tambah Harli Siregar.
Jumlah tersangka pada kasus korupsi timah sudah mencapai 22 tersangka. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi